Jurnalistika
Loading...

Syarat dan Lokasi Penitipan Kendaraan Pemudik Gratis Polresta Tangerang

  • Arief Rahman

    06 Apr 2023 | 17:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi penitipan kendaraan gratis. (Pixabay/Diserbi)

jurnalistika.id – Polresta Tangerang membuka penitipan kendaraan secara gratis bagi warga yang ingin mudik Lebaran pada Ramadhan 2023. Simak apa saja persyaratan dan lokasinya.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Propam Polresta Tangerang AKP Bambang menjelaskan, layanan penitipan kendaraan gratis tersebut diadakan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman. Sehingga warga yang mudik tidak merasa khawatir atas tindakan kejahatan selama mudik lebaran berlangsung.

“Tentu program kemanusiaan ini untuk membantu masyarakat yang akan mudik Lebaran. Agar pada saat ditinggal bisa lebih aman,” ujar Bambang di Tangerang, Rabu (5/4/2023).

Jadwal dan lokasi Penitipan Kendaraan Gratis

Bambang menerangkan warga yang ingin menitipkan kendaraan bisa langsung ke kantor Mapolres Tangerang. Jadwalnya dibuka mulai dari 15-30 April 2023, diharapkan jangan sampai terlambat agar tidak kehabisan ruang.

Baca juga: Polisi Tegaskan Ormas Minta Paksa THR di Tangerang Akan Ditindak Tegas

Adapun untuk jenis kendaraan yang bisa dititipkan, Bambang mengatakan bisa membawa kendaraan roda dua maupun empat. Ia melanjutkan, layanan kemanusiaan itu juga hanya terbatas di buka di kantor Mapolres Tangerang.

“Jenis kendaraan yang bisa dititipkan roda dua dan roda empat juga. Kita hanya buka di Mapolresta belum ada di Polsek,” tuturnya.

Syarat Penitipan

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bagi warga yang ingin menitipkan kendaraan di Mapolres Tangerang, wajib memenuhi beberapa syarat yang sudah ditentukan. Sebelum membawa kendaraan diharuskan persyaratan sudah dipenuhi untuk memudahkan penitipan.

Adapun persyaratan yang dimaksud, Bambang mengatakan warga hanya perlu menyerahkan fotokopi surat-surat kendaraan yang dititipkan. Kemudian wajib juga membawa salinan identitas diri.

Baca juga: Mahasiswa Tangsel Jadi Pengedar Ganja, Barang Bukti 5,3 KG Dimusnahkan

“Syaratnya yang pertama menyerahkan copy STNK, SIM dan KTP. Nanti kita kasih tanda terima sebagai bukti kalau menitipkan kendaraannya di Mapolres Tangerang,” katanya.

Sementara bagi warga yang tidak sempat menitipkan kendaraannya, kata Bambang bisa terlebih dahulu melapor ke RT atau RW setempat. Sehingga dapat diantisipasi jajaran petugas kepolisian.

“Agar nanti termonitor,” pungkasnya.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

penitipan kendaraan gratis

tangerang

Tangerang Raya


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami