Jurnalistika.id – Bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) kepada mahasiswa yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebesar Rp. 2,4 juta memiliki beberapa syarat.
Menurut situs resmi Kemenag, Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno mengatakan ada beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan UKT, yaitu:
- Bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali meninggal dunia
- Bukti atau keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami kerugian usaha/pailit
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penutupan tempat usaha
- Bukti/keterangan sah bahwa orang tua atau wali mengalami penurunan pendapatan secara drastis
Baca juga: Bantuan UKT Mahasiswa, Nadim: Kampus Tidak Mengajukan Akan Kena Sanksi
Guna mengawasi kebijakan ini, Kemendikbudristek akan memberi sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak memenuhi kewajibannya. Sanksi ini berlaku jika ditemukan mahasiswa yang tidak menerima bantuan, sementara yang bersangkutan berhak mendapatkannya.
Mahasiswa juga dapat melaporkan penyimpangan UKT tersebut melalui kemdikbud.lapor.go.id jika mengalaminya.
“Kami juga sedang mengupayakan sistem advokasi terkait keringanan UKT di lingkup perguruan tinggi,” sebut Nadiem.
Baca juga: Cegah Hate Speech, Instagram Rilis Fitur Limits
“Kalau ditemukan ada perguruan tinggi yang tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, perguruan tersebut akan mendapatkan sanksi berupa penalti kinerja yang berdampak pada alokasi anggaran dari pemerintah,” pungkas Nadiem.