Jurnalistika
Loading...

Kabar Baik! Syarat Test RT-PCR dan Antigen Dihapus, Ini Ketentuannya

  • Firman Sy

    08 Mar 2022 | 15:10 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi syarat test RT-PCR (Dok: Kemenkes RI)

jurnalistika.id – Pemerintah secara resmi telah menghapus syarat Test PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestik.

Hal tersebut seperti diumumkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno lewat postingan di Instagramnya, Senin (7/3/22).

Sandiaga mengumumkan, bahwa kabar dihapusnya syarat test PCR dan Antigen tersebut menjadi kabar baik bagi pelaku sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

“Kabar baik bagi para pelaku perjalanan dan juga pelaku usaha di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Pemerintah resmi menghapus syarat tes RT-PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik!,” tulis Sandi di Instagram resminya @sandiuno, dikutip jurnalistika, Selasa (8/3/22).

Selain untuk memastikan bahwa kesehatan yang jadi prioritas, tambah Sandi, Kebijakan tersebut juga agar ekonomi masyarakat segera pulih.

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa bukan hanya kesehatan yang diprioritaskan, tapi juga tercipta peluang lapangan kerja baru agar ekonomi masyarakat yang dua tahun terakhir terkontraksi segera bangkit dan pulih,” tambahnya.

Menteri Sandi melanjutkan, hal tersebut juga untuk memastikan pertumbuhan ekonomi di daerah meningkat menjelang Ramadhan dan Idul Fitri.

Menurutnya, selama dua tahun ke belakang ekonomi daerah tersendat karena perjalanan mudik yang dibatasi.

“Kami juga ingin pastikan pertumbuhan ekonomi meningkat di daerah menjelang Ramadan dan idul fitri setelah dua tahun perjalanan mudik dibatasi,” ujarnya.

Selain itu, menurut Sandi, keputusan menghapus syarat Test PCR maupun Antigen bagi pelaku perjalanan domestik itu telah mendengar masukan dan pendapat para ahli.

Serta, kata Sandi, juga sebaran vaksinasi dan penanganan Covid-19 di berbagai daerah.

“Keputusan ini tentunya telah didasari oleh masukan dari para ahli dan epidemiolog. Serta masifnya sebaran vaksinasi dan juga semakin baiknya penanganan covid di daerah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, selain berlaku untuk perjalanan domestik, keputusan ini berlaku untuk yang telah mendapat vaksinasi minimal dosis kedua. (Red)

Kemenparekraf

PCR Antigen

Sandiaga Uno

syarat test RT-PCR


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami