jurnalistika.id – Pasangan calon nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan pasangan nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana memutuskan untuk tidak mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan itu disambut baik oleh calon gubernur terpilih nomor urut 3, Pramono Anung, yang mengucapkan terima kasih atas sikap kedua paslon tersebut.
“Ya, saya secara pribadi, baik pasangan 01 maupun 02 yang tidak menyampaikan gugatan ke MK mengucapkan terima kasih,” kata Pramono kepada selepas meninjau bekas kebakaran di Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2024).
Pramono menyatakan dengan tidak adanya gugatan ke MK, proses pemilihan gubernur dapat segera diselesaikan tanpa harus melalui putaran kedua.
Hal ini, menurutnya, penting agar Jakarta dapat fokus menghadapi tantangan yang ada. Utamanya dalam konteks ekonomi global yang memengaruhi masyarakat.
“Artinya, Jakarta segera bisa konsentrasi untuk berbenah. Karena memang kondisi sekarang juga bukan kondisi yang baik-baik saja,” ujarnya.
“Karena kalau lihat peristiwa dunia, ekonomi dunia, tekanan dunia sekarang ini pasti cepat atau lambat juga akan dirasakan oleh masyarakat yang ada di Jakarta,” jelas Pramono,” sambung Pramono dikutip dari DetikNews.
Ia juga menilai bahwa stabilitas politik Jakarta dapat segera tercapai karena tensi politik selama Pilgub 2024 tergolong rendah. “Kalau politiknya belum segera settle, pasti ada dampaknya. Sehingga dengan demikian saya mengucapkan terima kasih. Dan pemilihan gubernur di Jakarta kali ini adalah pemilihan yang tingkat tensi politiknya itu paling rendah, tensi politiknya,” kata dia.
Rekapitulasi Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Jakarta 2024. Pasangan Pramono Anung-Rano Karno keluar sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak.
Berikut hasil rekapitulasi suara:
- Ridwan Kamil-Suswono: 1.718.160 suara (39,40%)
- Dharma Pongrekun-Kun Wardana: 459.230 suara (10,53%)
- Pramono Anung-Rano Karno: 2.183.239 suara (50,07%).
Pramono juga menegaskan dirinya siap bekerja sama dengan siapa pun, termasuk para mantan rivalnya dalam Pilgub.
“Jangankan Kang Emil, semuanya pasti saya rangkul dong, saya nggak pernah punya persoalan berarti sama siapa pun, sama sekali,” ujarnya.
Keputusan pasangan Ridwan Kamil-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan ke MK juga dikonfirmasi melalui situs resmi MK. Hingga batas akhir pengajuan, Rabu (11/12) pukul 23.59 WIB, tidak ada gugatan yang terdaftar atas nama mereka.
Dengan situasi politik yang lebih stabil, Pramono berharap dapat segera menjalankan program-program untuk membangun Jakarta ke arah yang lebih baik.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini