Jurnalistika
Loading...

Tak Diberi Minuman, Preman Bacok Pemilik Warung di Ciledug

  • Jurnalistika

    26 Feb 2025 | 08:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistika.id – Seorang pria berinisial KT (28) nekat menyerang pemilik warung kelontong di Jalan HOS Cokroaminoto, Ciledug, Kota Tangerang, dengan senjata tajam.

Insiden berdarah itu terjadi pada Minggu (23/2) dini hari, saat korban tengah melayani pelanggan di warungnya.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Tegaskan Pencabutan SHGB pagar laut Tangerang

Aksi brutal tersebut terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku datang sambil membawa senjata tajam, lalu menyerang korban yang sedang berdiri di dekat etalase.

Serangan Brutal dengan Parang

Menurut keterangan Kapolsek Ciledug, Kompol Ubaidillah, insiden ini bermula saat KT mendatangi warung untuk meminta minuman kaleng yang rencananya akan dicampur dengan minuman keras. Namun, permintaannya ditolak oleh pemilik warung, sehingga KT pergi dengan rasa kesal.

Beberapa saat kemudian, pelaku kembali ke warung dengan membawa parang dan langsung menyerang korban. Ia bahkan sempat mencekik dan membanting korban ke lantai sebelum menghujamkan senjata tajam ke kepala dan badan korban.

“Aksi pelaku menyerang korban secara membabi buta terekam kamera CCTV yang terpasang di warung. Kami, merespons cepat laporan, Alhamdulillah, pelaku langsung berhasil ditangkap,” ujar Ubaidillah kepada wartawan.

Sementara itu, istri pemilik warung yang berada di belakang etalase berteriak histeris saat melihat suaminya diserang. Jeritan tersebut akhirnya membuat KT panik dan melarikan diri.

Korban Luka Parah, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di kepala dan lengan kanan. Saat ini, korban masih menjalani perawatan di RS Sari Asih, Ciledug untuk tindakan medis lebih lanjut.

“Saat ini korban sudah ditangani pihak Rumah Sakit Sari Asih, Ciledug, guna tindakan medis. Terhadap pelaku dijerat dengan penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHPidana, ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” jelas Ubaidillah.

Polisi memastikan bahwa KT kini sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya aksi premanisme yang bisa terjadi di lingkungan sekitar.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Ciledug

preman

Tangerang Kota

Tangerang Raya


Populer

Cara Oplos Ala Maling Uang Rakyat: Pertalite Diubah Jadi Pertamax
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami