jurnalistika.id – Seorang pria berinisial (GP) di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, tega melakukan penganiayaan terhadap lansia lantaran sakit hati disebut pengangguran dan belum nikah. Polisi setempat pun sudah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Ciledug, AKP Dirosha Suryo Sarwosaputro saat dikonfirmasi pada Selasa (21/2/2023). Akibat perbuatannya GP akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
“Iya, sudah (ditetapkan jadi tersangka). Motif pelaku sakit hati karena disebut pengangguran dan belum menikah,” kata Suryo.
Adapun ancaman yang akan diterima pelaku adalah hukuman penjara paling lama lima tahun. Sesuai dengan pasal yang menjerat GP.
Baca juga: Geger Pria Tewas Gantung Diri di Ciputat Tangsel, Terungkap Karena Bau Busuk
Peristiwa Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan pria terhadap lansia tersebut sempat viral di jejaring media sosial. Polisi kemudian mengamankan pelaku di Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Nugroho, pelaku ditangkap di rumah susun kawasan Jawa Barat, pada Senin (20/2) sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian dibawa ke Mapolsek Ciledug untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku penganiayaan (perempuan lansia) diamankan di Rusunawa daerah Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Polsek Ciledug guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Zain dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News.
Peristiwa Penganiayaan
Sementara itu, peristiwa tindak penganiayaan GP kepada lansia tersebut diketahui terjadi tepatnya di daerah Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat (17/2) lalu. Korban dilaporkan mengalami luka berat di bagian kepalanya, dan saat didapati kepala korban sudah bersimbah darah.
Sang suami yang melihat kondisi istrinya langsung membawanya ke rumah sakit, lalu diketahui korban mendapat tindakan penganiayaan. Untuk itu dianjurkan untuk melapor ke pihak polisi setempat.
Baca berita lainnya di Google News, klik di Sini.
(arn/red)