Jurnalistika
Loading...

Tante Tega Bunuh Ponakan Usia 7 Tahun di Tangerang, Mayat Ditutup Terpal Dekat Rumah

  • Arief Rahman

    24 Apr 2024 | 10:35 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pexels/cottonbro studio)

jurnalistika.id – Seorang wanita berinisial LN (40) tega menghabisi nyawa keponakannya sendiri yang masih berusia 7 tahun di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Korban diketahui berjenis kelamin perempuan berinisial EV.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, LN melakukan aksinya pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. Jasad EV ditemukan tergeletak ditutupi terpal berlokasi tidak jauh dari rumahnya.

“Ditemukan tak jauh dari tempat tinggal korban sekira 10 meter dari rumahnya. Korban di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembahyang) dengan posisi sudah dalam keadaan lemas,” kata Zain dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Sebelum ditemukan, korban sempat dicari-cari oleh orang tuanya pada siang hari karena tak kunjung pulang. Namun, saat ditemukan AV sudah tak bernyawa.

Orang tua lantas melarikan korban ke rumah sakit. Tetapi, pihak rumah sakit menyatakan korban sudah meninggal dunia.

Polisi Selidiki Kejadian

Tak lama, polisi kemudian melakukan penyelidikan terhadap kejadian ini. Mulai dari meminta keterangan saksi hingga analisis CCTV, lalu polisi pun menangkap tante korban LN.

“Dari hasil keterangan saksi dan analisis CCTV di sekitar TKP, anggota reskrim mencurigai seorang yang diduga pelaku, LN yang merupakan tante korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Zain Dwi Nugroho.

Baca juga: KPU Tangerang Buka Seleksi PPK, Simak Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Zain mengatakan pelaku berada di rumah suaminya di Rawa Lumpang Kosambi, Kabupaten Tangerang. Untuk motif sementara didapatkan pelaku melakukan perbuatannya karena sakit hati kepada ibu korban yang tidak mau meminjamkan uang Rp300.000,-.

LN sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan Pasal 80 ayat (30 jo Pasal 76 C UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal 338 KUHP. Atas perbuatannya, LN terancam pidana penjara 15 tahun.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.

Kabupaten tangerang

Pembunuhan

Tangerang Raya

Teluknaga


Populer

Penampakan Kebakaran Hebat Glodok Plaza Jakbar
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami