jurnalistika.id – Tarif kenaikan retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau uji KIR di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bakal naik. Kenaikan akan berlaku mulai 1 Agustus 2022.
Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kota Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, selain sebagai upaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menyebut kenaikan tarif uji KIR di Tangsel itu merupakan pertama kali selama 10 tahun terakhir.
Itu berarti, kata Heris, tarif yang kini berlaku sudah tidak relevan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Tak hanya itu, berdasarkan tinjauannya, Heris mengatakan, tarif uji KIR di Tangsel merupakan yang terendah se-Jabodetabek dan Banten.
“Hasil tinjauan kami (Dinas Perhubungan) di Jabodetabek dan Banten, kita menemukan bahwa retribusi kita dari uji KIR ini paling rendah,” ucap Heris dalam sosialisasi Kenaikan Tarif PKB yang berlangsung di Aula Kecamatan Pamulang, Kamis (29/7/2022).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, terdapat 3 dasar hukum yang menjadi dasar Dishub Tangsel menyesuaikan tarif uji KIR tersebut. Di antaranya adalah Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi.
Berdasarkan Perwal itu, kenaikan tarif uji PKB di Kota Tangerang Selatan mengalami kenaikan sebesar 20 persen dari tarif yang sebelumnya berlaku.
Tarif Uji KIR di Tangsel yang Mulai berlaku 1 Agustus 2022
Mobil Penumpang Umum
- taksi sejenis Rp 80 ribu.
Mobil Bus
- kecil (minibus berupa angkot/L300/sejenis Rp 80 ribu.
- sedang (mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis Rp 85 ribu.
- besar (bus besar standar/lebih) Rp 90 ribu.
Mobil Barang
- Ringan (JBB: s/d 3500) Rp 80 ribu
- Sedang (JBB: 3501 s/d 8500) Rp 90 ribu.
- Berat (JBB:>8500) Rp 100 ribu.
- Traktor Head Rp 90 ribu.
- Kereta Tempelan/Gandengan Rp 100 ribu.
Uji berkala perpanjangan masa berlaku
Mobil penumpang umum (taksi sejenis) Rp 40 ribu.
Mobil bus
- Kecil (Minibus berupa Angkot L300/sejenis Rp 40 ribu.
- Sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 45 ribu.
- Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 50 ribu.
Mobil Barang
- Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 40 ribu.
- Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 50 ribu.
- Berat (JBB : >8500) Rp 60 ribu.
- Traktor Head Rp 50 ribu.
- Kereta Tempelan/Gandengan Rp 50 ribu.
Penyesuaian tarif struktur dan besarnya tarif retribusi Uji KIR
Pengantian Kartu dan Tanda Uji
- Penggantian kartu uji dan tanda uji habis pakai Rp 25 ribu.
- Pengantian kartu uji rusak/hilang Rp 50 ribu.
- Pengantian tanda uji rusak/hilang Rp 50 ribu.
Penilaian kondisi teknis
- Sepeda motor Rp 30 ribu
- Mobil penumpang Rp 30 ribu
Mobil bus
- kecil (Minibus berupa angkot/L300/sejenis) Rp 30 ribu.
- sedang (Mikrobus berupa Elf/Metromini/sejenis) Rp 35 ribu.
- Besar (Bus besar standar atau lebih) Rp 40 ribu.
Mobil batang
- Ringan (JBB : s/d 3500) Rp 30 ribu.
- Sedang (JBB : 3501 s/d 8500) Rp 40 ribu.
- Berat (JBB : >8500) Rp 50 ribu.
- Traktor Head Rp 40 ribu.
- Kereta Tempelan/Gandengan Rp 40 ribu.
- Numpang Uji Rp 50 ribu.
- Uji Emisi Rp 25 ribu.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan mengungkapkan bahwa kenaikan tarif uji KIR ini salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, kenaikan tersebut tidak terlalu tinggi sehingga tidak akan memberatkan masyarakat.
“Iya memang itu sudah menjadi perhitungan untuk peningkatan kualitas pelayanan juga dan mudah-mudahan tidak memberatkan masyarakat, karena kenaikannya tidak fantastis juga,” katanya, dilansir detakbanten.com, Senin (25/07/2022).
Baca juga: Dishub Tangsel Sosialisasi Kenaikan Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Dapatkan berita terbaru hari ini langsung ke ponsel, ikuti jurnalistika.id di grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”, klik link berikut, kemudian join.