Jurnalistika
Loading...

Tata Cara dan Syarat Pindah Memilih di Pemilu 2024

  • Arief Rahman

    10 Jan 2024 | 10:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi memilih memberikan hak suara. (Canva)

jurnalistika.id – Masyarakat tetap bisa memberikan hak suara pada Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang meski sedang berada di luar daerah. Ketahui tata caranya dan syarat-syarat yang memperbolehkan pindah memilih.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur tentang pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah tempat pemungutan suara (TPS). Dengan kondisi pemilih berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Penyelenggara Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Syarat Kondisi Agar Bisa Pindah Memilih

KPU menjelaskan seseorang yang memiliki hak suara dapat mengajukan pindah memilih pada Pemilu 2024 asalkan dengan syarat berikut.

  1. Pemilih sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara dalam hal ini pada 14 Februari 2024.
  2. Sedang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
  3. Menjalani rehabilitasi narkoba
  4. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan , atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara maupun kurungan.
  5. Sedang menempuh pendidikan menengah (SMA sederajat) yang sudah memiliki hak suara atau perguruan tinggi (mahasiswa) di luar alamat KTP.
  6. Pindah domisili
  7. Mengalami musibah berupa tertimpa bencana alam
  8. Bekerja di luar domisilinya, dan/atau
  9. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan yang sudah dijelaskan dalam peraturan perundang-perundangan.

Penggunaan Hak Suara Pemilih yang Pindah Memilih

Pemilih yang ingin pindah memilih TPS harus mengurus maksimal 7 hari sebelum Pemilu 14 Februari 2024. Namun, penggunaan hak suara tidak akan bisa diberikan kepada semua yang akan mengikuti kontestasi politik, misalnya tidak bisa mencoblos calon anggota legislatif terutama jika sudah berbeda daerah pemilihan (dapil).

Baca juga: Anies Sebut Rp700 T Anggaran Kemenhan untuk Beli Alutsista Bekas, Cek Faktanya

Contohnya, seseorang yang terdaftar di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) maka namanya akan masuk ke DPT Kota Tangsel. Apabila memilih untuk pindah kecamatan maupun dapil maka dia akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Tangsel.

Sementara apabila pemilih pindah ke Jakarta yang berbeda provinsi, maka akan kehilangan hak suara untuk memilih DPRD Kota Tangsel, DPRD Provinsi Banten, DPD Banten, hingga DPR RI yang mewakili Kota Tangsel.

Agar dapat menggunakan hak pilih di TPS tujuan, pemilih yang terdaftar  dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) dapat melapor kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Pemilih juga bisa ke KPU Kabupaten/Kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara.

Tata Cara dan Berkas yang Diperlukan Pindah TPS

Berikut adalah tata cara pindah TPS di Pemilu 2024 yang bisa dilakukan paling lambat 7 hari sebelum 14 Februari 2024.

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
  2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)
  3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb)
  4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih

Adapun berkas yang perlu ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah TPS adalah KTP-elektronik atau Kartu Keluarga (KK). Kemudian melampirkan salinan formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai Pemilih dalam DPT di TPS asal.

Sebagai catatan, pemilih yang belum terdaftar dalam DPT tidak dapat pindah TPS. namun, pemilih tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP. Supaya nanti dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

Pemilu 2024

pindah memilih

pindah TPS


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami