Jurnalistika
Loading...

TAUD Kecam Penangkapan dan Dugaan Kekerasan oleh Polda Banten di Padarincang

  • Jurnalistika

    11 Feb 2025 | 11:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan penangkapan yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten terhadap warga dan santri di Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Banten. Penangkapan tersebut diduga dilakukan secara sewenang-wenang dan disertai kekerasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian ini berlangsung pada Jumat (7/2/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Puluhan anggota kepolisian dari Polda Banten disebut langsung mendobrak rumah-rumah warga tanpa menunjukkan surat tugas atau memberikan penjelasan terkait tujuan mereka.

Baca juga: Pemancing 14 Tahun Tewas Terseret Arus di Sungai Pamengkak Serang

Bahkan, beberapa anggota polisi dikabarkan sempat menodongkan senjata api kepada masyarakat setempat.

Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga merangsek masuk ke sebuah pondok pesantren tradisional dan menangkap beberapa santri yang sedang beristirahat. Peristiwa ini memicu ketakutan dan trauma bagi warga Kampung Cibetus.

Hingga kini, situasi di kawasan tersebut masih mencekam karena kehadiran polisi bersenjata lengkap yang masih berjaga di sekitar wilayah itu.

Delapan Orang Ditangkap, Termasuk Lima Santri

Dalam operasi tersebut, delapan warga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. Mereka adalah dua laki-laki dewasa, Samsul Maarif dan Cecep, satu perempuan bernama Hj. Yayat, serta lima santri berstatus anak-anak berinisial DP, F, U, FR, dan S.

Saat ini, kedelapan orang tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum Subdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras).

Baca juga: Kasus Pemalsuan Sertifikat Pagar Laut Tangerang, Kepala Desa Kohod Diperiksa

Menurut informasi yang diterima TAUD, mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.

Namun, TAUD menilai penangkapan ini dilakukan secara sewenang-wenang. Selain itu, Polda Banten juga disebut tidak memberikan akses bantuan hukum kepada para tersangka, termasuk pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) bagi anak-anak yang terlibat dalam kasus ini.

Tuntutan TAUD: Bebaskan Warga dan Hentikan Intimidasi

Menanggapi kejadian ini, TAUD mendesak Kapolri untuk mengambil tindakan tegas terhadap Polda Banten. Beberapa tuntutan yang disampaikan di antaranya:

  1. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten untuk membuka akses bantuan hukum dan membebaskan semua masyarakat yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka secara sewenang-wenang;
  2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Kapolda Banten agar memerintahkan semua anggota kepolisian yang berada di sekitar Kecamatan Padarincang, Banten meninggalkan tempat karena menimbulkan ketakutan terhadap Masyarakat dan berpotensi menimbulkan tindakan sewenang-wenang selanjutnya;
  3. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Polda Banten untuk memulihkan kondisi masyarakat baik yang menjadi korban fisik maupun psikis sebagai dari tindakan Anggota Polisi yang bertugas termasuk namun tidak terbatas pada saat penangkapan berlangsung;
  4. Kepala Kepolisian Republik Indonesia memerintahkan Divisi Propam untuk memeriksa Kapolda Banten dan Semua Anggota Polisi yang terlibat melakukan penangkapan sewenang-wenang terhadap masyarakat Padarincang, Banten;
  5. Komisi Kepolisian Nasional, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama memberikan perlindungan dan pemulihan kepada Masyarakat Kecamatan Padarincang, Banten baik yang menjadi korban maupun berpotensi menjadi korban dalam peristiwa tersebut;

Sementara, masyarakat Kampung Cibetus masih menanti kejelasan dan keadilan atas peristiwa yang mereka alami.

Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.


Sumber: bantuanhukum.or.id

Banten

padarincang

TAUD


Populer

Penyebab PT Jakarta Perberat Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami