Jurnalistika
Loading...

TAUD Terima 51 Aduan Kekerasan Polisi dalam Penanganan Demo Tolak RUU Pilkada

  • Arief Rahman

    23 Agt 2024 | 16:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Dok. Istimewa)

jurnalistika.id – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menerima 51 pengaduan terkait dugaan kekerasan oleh aparat kepolisian dalam menangani aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8). Pengaduan tersebut mencakup kekerasan fisik, doxing, dan penangkapan tanpa prosedur yang jelas.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024), Wakil Ketua Bidang Advokasi Yayasan Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mendesak kepolisian segera membebaskan peserta demonstrasi yang ditangkap tanpa alasan yang sah.

“Kami juga mendesak polisi segera membebaskan teman-teman yang tidak bersalah yang ditangkap tanpa alasan,” tegas Arif.

TAUD, yang diinisiasi oleh beberapa lembaga bantuan hukum, menghimpun aduan tersebut melalui advokasi langsung. Juga pendampingan di Polda Metro Jaya, serta pemantauan di beberapa kantor kepolisian di Jakarta Barat dan Polsek Tanjung Duren.

Baca juga: Gelombang Demonstrasi Pecah di Berbagai Kota, YLBHI Kecam Kekerasan Aparat

Namun, meski telah menerima puluhan laporan, pihak kepolisian belum membuka data resmi mengenai jumlah demonstran yang ditangkap dan status hukum mereka.

Menurut pengacara publik dari LBH Jakarta, Muhammad Fadhil, dan Kepala Divisi Hukum LSM Kontras, Andrie Yunus, tindakan polisi selama penanganan aksi tersebut dianggap brutal.

Mereka melaporkan adanya penggunaan gas air mata secara tidak terukur, dugaan pemukulan, penggeledahan tanpa izin, serta pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Penembakan gas air mata secara brutal dilakukan ke berbagai arah, yang tidak hanya membahayakan massa aksi, tetapi juga warga sipil yang tidak terlibat,” ungkap Andrie.

TAUD Sempat Dijalan Pihak Kepolisian

Lebih lanjut, Fadhil menyampaikan upaya pendampingan hukum oleh TAUD sempat dihalang-halangi oleh pihak kepolisian. Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah profesi advokat.

“Argumentasi itu adalah kami tidak memiliki kedudukan hukum untuk mendampingi para massa aksi yang dibawa. Intinya tidak ada teken surat kuasa,” ujar Fadhil.

Baca juga: Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen

TAUD juga menelusuri dugaan adanya ruang penahanan sementara di kompleks DPR. Sejumlah demonstran yang ditangkap mengaku mengalami penyiksaan sebelum dipindahkan ke Polda Metro Jaya.

Pengakuan ini diperoleh dari seorang korban yang masih ditahan.

“Ada ceceran darah di ruang tersebut, yang memperkuat dugaan brutalitas polisi,” jelas Andrie.

Baca juga: Di Jalan Buruh-Mahasiswa Demo Perjuangkan Demokrasi, Ketum PBNU Temui Jokowi Bahas Izin Tambang

Meskipun demikian, hingga saat ini, pihak TAUD baru bisa mendampingi 40 orang demonstran yang masih berada di Polda Metro Jaya, dengan status hukum mereka yang belum jelas.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Demo DPR RI

Demo Mahasiswa

demo tolak RUU Pilkada

KawalPutusanMK

TAUD


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami