jurnalistika.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengeluarkan peraturan baru yang membatasi transfer saldo pulsa telepon seluler hingga Rp1 juta per hari. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya yang lebih besar untuk memberantas perjudian daring (judo) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menjelaskan para pelaku judol sering menggunakan saldo pulsa ponsel mereka untuk bertransaksi. Jumlahnya bisa mencapai hingga Rp100 juta atau bahkan Rp2 miliar per pengguna.
“Kami menerbitkan aturan yang mewajibkan operator seluler untuk membatasi transfer hingga Rp 1 juta per hari. Pembatasan ini diumumkan oleh Kementerian agar platform mereka tidak digunakan untuk transaksi perjudian,” kata Budi di kantornya di Jakarta dikutip Jumat (2/8/2024).
Baca juga: Pemerintah Akan Putus Akses VPN Gratis untuk Berantas Judi Online
Selain pembatasan transfer pulsa, Budi juga menyebutkan bahwa pemerintah berencana untuk memutus akses ke layanan jaringan privat virtual (VPN) gratis.
Tujuannya untuk membatasi operasi situs web dan aplikasi perjudian di Indonesia. Meskipun ribuan situs web perjudian, aplikasi, dan konten promosi telah dihapus dalam beberapa bulan terakhir, layanan VPN gratis masih memungkinkan pengguna internet untuk mengakses situs web yang berbasis di negara asing.
“Kami terus mengambil langkah serius untuk membatasi akses publik terhadap aplikasi perjudian daring di ruang digital kita,” tambah Budi.
Baca juga: Pemerintah Indonesia Blokir Situs Judi Online dari Thailand dan Kamboja
Peraturan baru ini diharapkan dapat mengurangi aktivitas perjudian daring yang semakin marak. Dengan membatasi transfer saldo pulsa, pemerintah berharap dapat mempersulit para penjudi untuk melakukan transaksi, sehingga menekan angka perjudian daring yang merugikan masyarakat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini