Jurnalistika.id – Tembok setinggi 2 meter dan panjang 3 meter menghalangi akses keluar masuk warga di Perumahan Bukit Nusa Indah, Jalan Pelikan, Serua, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
Tembok itu dibangun oleh pemilik lahan yang akan membuat klaster perumahan di depan tiga rumah yang telah berdiri dan membatasi kawasan kluster dengan perkampungan.
Akses keluar masuk warga yang sebelumnya luas dan dapat diakses mobil kini tinggal jalan setapak, tersisa satu meter.
Melansir Tribun yang sudah mewawancara dua dari tiga pemilik rumah, keduanya menyatakan keberatan.
Baca Juga: PTM di Tangsel, 168 Sekolah Mulai Belajar Secara Offline
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry, mengatakan, di klaster tersebut akan dibangun enam rumah, namun saat ini baru berdiri dua.
“Mereka mengakui perizinan sedang dalam proses pengurusan IMB. Kami mengecek ke PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), bahwa lokasi tersebut belum mengjukan IMB, atau IMBnya belum ada,” jelas muksin, Rabu (8/9).
Muksin akan memanggil pihak pengembang atau pemilik lahan untuk proses klarifikasi terkait tidak adanya IMB tersebut.
Jika terbukti tidak ada, maka sanksi akan diterapkan sesuai Perda bangunan gedung.
“Atau karena ini dugaannya mendirikan bangunan belum memiliki IMB, maka dapat kita kenai dugaan pelanggaran pasal 13 E, Perda nomor 6 tahun 2015, atas perubahan Perda nomor 5 tahun 2013 tentang bangunan gedung,” jelas Muksin.