jurnalistika.id – Ribuan buruh di kabupaten Sukabumi, Jawa Barat melakukan demonstrasi memprotes tidak naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2022 di Jalan Lingkar Selatan Cibolang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (3/12).
Mereka mendesak Bupati Sukabumi Marwan Hamami memberikan solusi atas ditolaknya rekomendasi kenaikan UMK lima persen oleh Gubernur Jawa Barat yang akhirnya tidak menaikkan besaran UMK.
”Tuntutan kami mendesak bupati untuk mengembalikan rekomendasi kenaikan UMK 2022 sebesar 5 persen karena pada rekomendasi kedua tidak mencabut rekomendasi yang pertama,” ujar Ketua Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Mochammad Popon.
Aspirasi para buruh yang datang bergelombang sejak Jumat pagi tersebut langsung ditanggapi Bupati Sukabumi Marwan Hamami yang datang ke lokasi.
Di hadapan massa buruh, Marwan menandatangani Surat Edaran Nomor: 561/7961-Disnakertrans/2021 tentang Penerapan Struktur Skala upah akibat tidak dimungkinkannya kenaikan UMK tahun 2022.
Marwan mengatakan, keputusan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat posisi kebijakan pemerintah berdasarkan Keputusan Gubernur yang tidak menaikkan UMK Sukabumi 2022, Tetapi memberikan ruang agar perusahaan membantu buruh.
“Kita mengajak para pengusaha yang memang masih mampu untuk memberikan ruang itu, bisa menjawab kesulitan-kesulitan buruh hari ini dengan upah yang mereka miliki,” kata Marwan di atas mobil komando sambil dikawal massa buruh.
Bupati Sukabumi menjelaskan, jika ada perusahaan yang tidak mampu menaikkan struktur skala upah, bisa disepakati secara bipartit antara serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan tersebut.
“Kalau di bawah satu tahun, itu berbicara tentang UMK. Jadi yang di atas satu tahun struktur upah. Tinggal nanti serikat berkomunikasi dengan pemilik perusahaan,” ungkapnya.
Perusahaan pun bisa menyesuaikan penerapan struktur upah ini dengan kemampuannya. Marwan berujar, bila perusahaan tidak mengalami keuntungan sehingga sulit menerapkan struktur skala upah, harus disampaikan ke pekerja.
“Pengusaha diajak sama-sama mengkondusifkan,” kata Marwan mengakhiri pernyataannya di hadapan massa buruh.
Mengutip sukabumiupdates, Ketua Pimpinan Cabang FSP TSK-SPSI Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, mengapresiasi surat edaran tersebut, meski tidak cukup memuaskan. Namun prinsipnya, buruh menghargai upaya Bupati Sukabumi yang melakukan terobosan itu.
“Minimal memberi harapan adanya tambahan upah bagi buruh di tahun depan. Ini akan kita kawal agar bisa dipastikan dilakukan di perusahaan masing-masing. Minimal di perusahaan yang ada FSP TSK SPSI-nya,” kata Popon.
“Jadi sekali lagi kita tidak menuntut insentif karena insentif sifatnya tidak tetap dan tidak masuk komponen upah tetap.” imbuhnya.
Baca Juga: