Jurnalistika
Loading...

Tersangka Penipuan Berkedok Arisan Online Diciduk Polisi

  • Zamzami Lafaf

    29 Jul 2020 | 16:32 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id – Tersangka penipuan dan penggelapan berkodeok arisan online, ditangkap aparat kepolisian, tersangka yang berinisial KDK merupakan warga Desa Duarian Demang, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengukulu Tengah (Banteng). Tersangka ditanggakap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Bengkulu pada selasa (28/07/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno mengatakan, tersangka KDK ditangkap berdasarkan laporan yang dibuat oleh korban Halima Tussadya (24) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu.

Halima selaku korban mengatakan bahwa penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka, membuatnya rugi Rp12,6 juta.

”Tersangka ini admin arisan online, kemudian korban ikut tiga slot dan sudah transfer sebanyak tiga kali dengan jumlah total Rp12.600.000, namun pada waktu korban mendapatkan jatah arisan, tersangka tidak menyerahkan kepada korban,” kata Halima.

Sudarno selaku Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes menjelaskan, selain halima, ada tiga korban lainnya yang belum melapor ke pihak berwajib yakni Yuni Lestari sebanyak Rp4,5 juta, Reza Rahayu sebesar Rp3,6 juta dan Eka Meiliyen Dharma sebesar Rp13,1 juta.

”Sementara ini ketiga korban lainnya belum melapor dan dijadikan saksi dalam kasus yang dilaporkan oleh korban Halima Tussadya,” kata Sudarmo.

“Selain berhasil menangkap tersangka, pihaknya juga telah menyita barang bukti berupa tiga lembar fotocopy buku rekening koran bank BCA milik korban.” lanjut Sudarno.

Menurut Sudarno, tersangka mendapatkan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun,” katanya.

arisan

arisanonline

kriminal

Penipuan


Populer

Fakta-fakta Penemuan Mayat Satu Keluarga di Ciputat
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami