Jurnalistika.id – Nasib nahas dialami gadis asal Banjarnegara, Jawa Tengah yang awalnya ditawarkan bekerja di rumah makan, Tapi setelah sampai Yogyakarta, gadis tersebut diiklankan siap melayani pria hidung belang melalui aplikasi Michat.
Dari pengakuan korban, Ia telah dipaksa melayani tamu sebanyak 10 kali. Jasa korban ditarif Rp 350 ribu hingga 1 juta.
“Sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan Selasa tanggal 7 September 2021 pengakuan korban sudah melayani tamu sebanyak 10 kali dengan bervariatif dari harga Rp 350 ribu sampai dengan Rp 1 juta,” katanya seperti dikutip detikcom, Selasa (20/09).
Uang hasil melayani tamu itu, kemudian digunakan untuk membayar hotel, makan dan menginap selama di hotel. Dari kasus ini polisi menangkap 2 orang mucikari.
Baca Juga: Pengangguran di Tangsel Tembus 84 Ribu, Apa Kata Kadisnaker?
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riko Sanjaya menyebut, dari hasil penyelidikan, korban ternyata diiklankan lewat aplikasi MiChat. Korban diminta untuk memberikan jasa seksual kepada tamu.
“Orang tua korban membuat laporan anaknya, dijanjikan pekerjaan di rumah makan di Yogyakarta oleh pelaku saudara Darul. Dari sana, kami lakukan penyelidikan,” kata Riko.
“Setelah mengantongi bukti, kami lakukan penangkapan tersangka Darul dan Sohirin di salah satu Hotel di Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Rabu (8/9) malam,” sambungnya.
Dari kasus ini polisi menyita satu unit ponsel milik tersangka Darul, satu ponsel milik tersangka Sohirin. Tak hanya itu, uang tunai senilai Rp 185 ribu dan kartu ATM milik Sohirin juga disita.
“Karena korban masih berumur 16 tahun, kami sangkakan Pasal 76 i eksploitasi seksual terhadap anak yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, dan Pasal 88 Jo Pasal 76I UU No. 35 Th 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Th 2002, tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.