Jurnalistika
Loading...

Terungkap Alasan Pelaku Lakban Wajah Bocah Korban Pembunuhan di Lebak, Cek Fakta Terbaru Lainnya!

  • Jurnalistika

    24 Sep 2024 | 13:15 WIB

    Bagikan:

image

Lima tersangka pembunuh bocah dengan wajah dilakban di Lebak, Banten. (Antara//HO-Polda Banten)

jurnalistika.id – Seorang anak perempuan berinisial APH (5) ditemukan tak bernyawa di Pantai Cihara, Lebak, Banten, pada Kamis (19/9/2024) pagi. Bocah malang tersebut ditemukan dengan kondisi wajah terlilit lakban.

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, menjelaskan APH tewas akibat luka dan lebam yang ditemukan di tubuhnya. Pelaku melakban wajah korban agar tidak berbau.

“Hasil pemeriksaan forensik telinga maupun mulut ditutup menggunakan lakban agar tidak berbau,” ungkap AKBP Kemas, seperti dikutip dari Antara pada Selasa (24/9/2024).

Baca juga: Terungkap Peran 5 Pembunuh Bocah Tewas Dilakban di Lebak, Sudah Direncanakan Satu Bulan

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pembunuhan ini. Mereka adalah SA (38), EM (23), RH (38), UH (22), dan YH (32).

Tiga tersangka di antaranya adalah perempuan, sementara dua lainnya laki-laki.

Usai kasus ini mengemuka ke publik, perkembangannya pun menungkap sederet fakta seperti dirangkum berikut.

1. Terungkap Peran Masing-Masing Tersangka

AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan masing-masing tersangka memiliki peran dalam kasus ini.

“RH dan SA berperan menjadi otak penculikan dan pembunuhan anak tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, EM ditunjuk sebagai eksekutor yang langsung melakukan pembunuhan terhadap korban. Dua tersangka lainnya, YH dan UH, membantu membuang jenazah APH di pesisir Pantai Cihara.

2. Eksekutor Diimingi Rp50 Juta, Pembuang Jenazah Rp100 Ribu

Menurut AKBP Kemas, EM bersedia menjadi eksekutor setelah diiming-imingi bayaran sebesar Rp50 juta oleh SA dan RH.

“Mereka (RH dan SA) menyuruh EM untuk menjadi eksekutor dengan iming-iming bayaran Rp50 juta,” jelasnya.

Baca juga: Berperan Buang Jenazah, 2 Pria Tersangka Pembunuh Bocah Dililit Lakban Dapat Upah Rp100 Ribu

Sedangkan YH dan UH diupah Rp100.000 untuk membantu membuang jenazah korban.

3. Ditemukan Sejumlah Motif Tersangka Melakukan Aksinya

Polisi menyebut ada tiga motif yang mendorong para tersangka untuk menghabisi nyawa APH. Motif pertama adalah rasa sakit hati tersangka SA dan RH terhadap ibu korban.

“Untuk motif sementara yang kami dalami itu untuk pelaku SA dan RH itu sakit hati karena perlakuan dari ibu korban dalam hal ini Saudari A,” jelas AKBP Kemas.

Sakit hati tersebut juga berkaitan dengan pinjaman online (pinjol). SA dan RH diketahui menggunakan identitas ibu korban untuk mengajukan pinjaman online sebesar Rp75 juta.

Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahunan Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pantai Muhara, Muka Tertutup Lakban

Ketika ibu korban mengetahui hal tersebut, perselisihan antara mereka pun terjadi. Selain itu, kasus ini dilatarbelakangi oleh hubungan terlarang antara SA dan RH yang merupakan pasangan sesama jenis.

“SA menaruh kecemburuan terhadap ibu korban karena sering dekat dengan pelaku RH,” tambahnya.

4. Tersangka Awalnya Targetkan Ibu Korban

AKBP Kemas mengungkapkan para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini sejak satu bulan sebelumnya, dengan target awal ibu korban, yang berinisial A.

Namun, rencana tersebut gagal dan para pelaku akhirnya memutuskan untuk menculik dan membunuh anaknya, APH.

“Jadi yang disasar awalnya adalah saudari A, ibu korban, kemudian berubah untuk target akhirnya direncanakan untuk anak APH,” katanya.

5. Tersangka Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Meski para tersangka telah merencanakan pembunuhan ini, mereka tidak dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Pihak kepolisian hanya menjerat mereka dengan pasal tentang penganiayaan terhadap anak di bawah umur, persekongkolan dalam tindak kejahatan, serta penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Baca juga: Pengakuan Ibu Bocah Tewas dengan Wajah Terlakban di Lebak, Sempat Diteror OTK

AKBP Kemas menegaskan kelima tersangka dikenai Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 80 KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Banten

bocah tewas lebak

bocah wajah dililit lakban

Kabupaten Lebak

pembunuhan lebak


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami