Jurnalistika
Loading...

Terungkap! Motif Wanita Tusuk Pemilik Toko Baju di Tangerang Lantaran Sakit Hati

  • Arief Rahman

    03 Apr 2024 | 13:45 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pexels/cottonbro studio)

jurnalistika.id – Kapolsek Kelapa Dua Kompol Stanlly Soselisa mengungkap motif ND (43) menusuk pemilik toko baju berinisial RA (52) hingga tewas di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, lantaran sakit hati.

Keterangan Kapolsek Kelapa Dua ini sekaligus menepis rumor yang menyebutkan ND berselisih dengan RA dipicu karena persoalan utang piutang. Pasalnya, pelaku dan korban diketahui tidak saling kenal.

“(Dilakukan) spontan. Modusnya adalah sakit hati,” kata Stanlly dalam konferensi pers Selasa (2/4/2024).

Stanlly menjelaskan, peristiwa dugaan pembunuhan itu bermula saat ND berniat melihat baju koko dan batik yang dijual oleh korban, Senin (1/4/2024). Kebetulan korban tengah mengepel lantai saat itu.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan Wanita di Toko Baju Tangerang hingga Pelaku Ditangkap

Korban pun lantas meminta pelaku untuk melepaskan alas kaki yang digunakan sebelum masuk toko. Namun, pelaku tidak ingin melepaskan sepatunya.

“Akhirnya pelaku tidak jadi membeli di toko korban, lalu meninggalkan toko korban. Namun, pada saat pelaku meninggalkan tempat, pelaku mendengarkan kata ‘tai’ yang dikatakan korban,” ujar Stanlly.

Sesaat kemudian, ND mengambil katana sepanjang 50 cm yang berada di dalam mobilnya. Pelaku lalu menghampiri korban dan mencabut katana tersebut di depan korban.

“Pelaku cabut katana dari sarungnya dan menusukkan ke bagian kiri bawah payudara korban. Korban bersimbah darah dan lari ke depan toko, tersungkur tidak bergerak,” tuturnya.

Usai melancarkan aksinya, pelaku langsung melarikan diri dengan mengendarai mobilnya. Tak lama setelah dapat laporan, polisi langsung mencari keberadaan korban.

Namun, rupanya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Jatiuwung. Kini ND telah ditahan di Mapolsek Kelapa Dua, sedangkan korban tewas setelah dibawa ke RSUD Kabupaten Tangerang.

Lantaran perbuatannya, ND terjerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di sini.

pemilik toko baju

Penusukan

tangerang

Tangerang Raya


Konten Sponsor

Populer

3 Hakim MK Dissenting Opinion untuk Putusan Sengketa Pilpres 2024, Apa Itu?
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami