Jurnalistika
Loading...

Terungkap! Perekam Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo Ternyata Sahabat Korban

  • Jurnalistika

    26 Sep 2024 | 15:05 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi. (Pixabay)

jurnalistik.id – Terungkap sosok perekam persetubuhan antara oknum guru berinisial DH (57) dan siswinya di Kabupaten Gorontalo. Rupanya sosok perekam video syur yang viral di media sosial itu direkam oleh sahabat dekat korban sendiri.

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan bahwa sahabat korban yang merekam aksi pencabulan tersebut memiliki niat baik.

“Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah,” ungkap Kapolres saat, Kamis (26/9/2024) dikutip detikcom.

Baca juga: Viral! Link Video Syur Guru dan Murid di Gorontalo Tersebar Luas

Menurut Kapolres, sahabat korban merekam aksi pencabulan tersebut dengan tujuan untuk memberikan bukti kepada istri pelaku.

“Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas,” jelas Deddy.

Sayangnya, niat baik sahabat korban justru berujung pada penyebaran video tersebut di media sosial.

“Informasinya di awalnya sudah pernah dikasih tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar,” sambungnya.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sebelumnya, telah diketahui pelaku, DH, telah ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya. Kapolres menjelaskan bahwa DH berhasil mendekati korban dengan berbagai cara.

“Kronologi kejadian bahwa pada awal tahun 2022, korban sudah memang menjalani hubungan dekat dengan Tersangka DH,” kata AKBP Deddy Herman.

DH kerap membantu dan memberikan perhatian lebih kepada korban sehingga korban merasa nyaman dan akhirnya terjerumus dalam hubungan yang tidak sehat.

“Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara. Karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu,” ucapnya.

Baca juga: Bukan di Kosan, Video Syur Murid dan Guru di Gorontalo Lokasinya di Sekolah

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukumannya cukup berat, yakni minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

Guru dan murid Gorontalo

video murid dan guru Gorontalo

Video syur


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami