jurnalistika.id – Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mulai dicairkan Selasa (4/4/2023) besok. Pemerintah menganggarkan dana sebanyak Rp 38,9 Triliun untuk THR Lebaran 2023 bagi para abdi negara itu.
Dana sebanyak itu, nantinya dibagi menjadi 2 kategori besar, yakni ASN tingkat pusat dan juga daerah. Sebanyak 11,5 Triliun diberikan kepada PNS/ASN tingkat pusat, dan 17,4 Triliun untuk ASN tingkat daerah.
ASN tingkat daerah juga akan mendapatkan tambahan dana THR sesuai dengan APBD daerah masing-masing, yang juga menyesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pemberian THR untuk ASN sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Maret 2023. Pasal 3 ayat (1) disebutkan daftar ASN yang berhak menerima THR, berikut rinciannya:
- Pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS
- Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara.
Sementara menurut pasal 3 ayat (1) pejabat negara yang dimaksud adalah Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR. Selain itu Gubernur, bupati/walikota, DPD dan pimpinan hakim di seluruh badan peradilan berhak menerima THR.
Selain itu, penerima THR PNS Lebaran 2023 ini adalah tenaga pendidik seperti guru, baik guru tetap maupun honorer dan juga pensiunan. Sementara jumlah pensiunan yang menerima THR ASN ini kurang lebih sebanyak 2,9 juta orang.
Komponen THR ASN Lebaran 2023
Untuk komponen THR PNS/ASN 2023 ini meliputi gaji pokok atau pensiunan Pokok dan juga gaji tunjangan yang melekat. Tunjangan melekat adalah tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga dan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) namun tidak semua ASN mendapat Tukin.
Untuk guru dan dosen yang tidak mendapat tunjangan kinerja. Mereka mendapat Tamsil atau tambahan penghasilan. Persenan gaji yang mereka terima adalah separuh dari tunjangan profesi masing-masing.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan diberikannya THR ini diharapkan daya beli masyarakat meningkat. Sehingga akan berdampak pada penguatan ekonomi nasional.
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat,” kata Sri Mulyani dikutip dari kompas Senin (3/4).
Selain itu di dalam peraturan pemerintah (PP) yang ditandatangani Jokowi tertera, pemberian THR PNS/ASN 2023 ini adalah sebagai bentuk apresiasi Pemerintah terhadap kinerja para ASN yang tetap bekerja selama Ramadhan.
Untuk pencarian dana, THR PNS adalah tunjangan yang paling cepat cairnya, yaitu kira-kira sepuluh hari sebelum hari raya. Sementara Gaji yang ke 13 belum bisa dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri yaitu paling cepat bulan Juni.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
Anton (Internship)