Jurnalistika.id – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sebagai konsumen mengeluhkan pengajuan gugatan sengketa lantaran Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) setempat tidak lagi berfungsi.
Hal itu disampaikan Managing Partners GF & Assosiates, Gilbert Marciano Tulaar mengatakan bahwa kekecewaan tersebut dirasakan oleh masyarakat Tangsel sekaligus dari perwakilan kliennya.
“Sangat amat kecewa. Kalau bicara kecewa kami dari perwakilan klien seperti terjadi pembiaran,” ungkap Gilbert kepada awak media di Puspemkot Tangsel, Senin (15/11/2021).
Baca juga: Dispar Tangsel Kaji Syarat Tempat Hiburan Beroperasi
Pengacara yang sering tampil di layar kaca itu awalnya mau melakukan upaya pendaftaran gugatan ke BPSK Kota Tangsel. Kliennya mengalami kerugian bernilai miliaran.
Gilbert mengungkapkan, alamat kantor BPSK Kota Tangsel yang sesuai petunjuk pada laman resmi pemerintah daerah setempat didapatinya kosong melompong.
Ia baru mengetahui ternyata BPSK Tangsel belum punya kewenangan menangani gugatan. Meskipun secara hierarki sebetulnya sudah harus dibentuk oleh pemerintah terkait.
“Tapi ternyata di Tangsel ini tidak aktif. Entah karena apa,” terang Gilbert. Sehingga bisa ia analogikan seperti ‘macan ompong’.
“Secara undang-undang perlindungan konsumen BPSK itu harus segera dilakukan pengesahan serta melayani pengaduan masyarakat selaku konsumen,” ujar Gilbert yang juga artis sinetron populer itu.
Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangsel, R Gunara Wibiksana mengakui bahwa ada banyak pengaduan warga konsumen. Meski demikian pihaknya tak bisa melayani gugatan sengketa.
“Dari tahun 2019 sampai sekarang memang komisioner BPSK vakum,” jelasnya.
Baca juga: Mahfud MD: Tak Usah Bayar Utang Ke Pinjol Ilegal!
Gunara mengaku kewenangan pembentukan serta pelantikan komisioner BPSK didasari oleh surat keputusan pemerintah provinsi Banten.
“Sesuai amanat Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa SK pelantikan komisioner BPSK kewenangan provinsi,” pungkasnya.