Jurnalistika.id – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa terbakarnya lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Tangerang.
Yasonna berjanji akan melakukan yang terbaik untuk mengurangi penderitaan yang ditimbulkan pasca kebakaran tersebut.
“Atas nama jajaran Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, saya meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat Indonesia,” kata Yasonna, Rabu (9/9).
Direktur Amnesty Indonesia Usman Hamid menilai permintaan maaf oleh pemerintah tidak cukup sebagai sikap tanggung jawab terhadap berbagai persoalan lapas dan tahanan di negeri ini.
“Sudah selayaknya Menkumham dan Dirjen Lapas mundur dari jabatan mereka. Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang, terutama mereka yg menjadi Korban dan juga yg kini masih berada dalam penjara yang sesak,” kata Usman.
Usman pun menjabarkan sejumlah masalah hak asasi manusia yang dialami oleh warga binaan atau narapidana dalam lapas.
Salah satunya, penuh sesaknya penjara yang tentu mengancam hidup dan kesehatan narapidana. “Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan,” tuturnya.
Ia mengingatkan, semua tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Oleh sebab itu, ia menyarankan agar lapas haruslah menyediakan ruang, penerangan, udara dan ventilasi yang memadai.
Baca Juga: 41 Napi Tewas Terbakar di Lapas Tangerang: Terkunci
Mengutip Asumsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, masalah kelebihan penghuni penjara merupakan persoalan lama yang gagal diselesaikan pemerintah.
“Data ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) mencatat, semua penjara di Indonesia mengalami kelebihan penghuni rata-rata 180 persen. Penjara di Tangerang ini misalnya, diisi hingga 2.072 narapidana untuk kapasitas yg hanya bisa diisi 600 orang,” katanya.
Dalam hal ini, kata dia, sudah seharusnya Yasonna Laoly pasang badan dan mempertaruhkan jabatannya bila terus gagal dalam melakukan manajemen Lapas dan tahanan yang baik.