jurnalistika.id – Platform media sosial seperti TikTok dan lainnya dilarang melakukan aktivitas transaksi jual beli. Pelarangan ini akan resmi berlaku setelah revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50 Tahun 2020 ditekan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Zulkifli mengatakan, nantinya TikTok dan media sosial lain hanya diperkenankan melakukan promosi barang atau jasa. Bukan menjualnya.
“Pertama, isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa,” ujar Zul.
Transaksi bayar langsung pun tidak diperbolehkan lagi. Ia mengatakan, aktivitas jual-beli dan dagang hanya boleh untuk promosi.
“Di TV kan iklan boleh kan. Tapi nggak bisa jualan. Nggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan,” imbuhnya.
Pemerintah Indonesia melarang media sosial untuk merangkap sebagai e-commerce, begitu pun sebaliknya. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.
“Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi, dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi,” tuturnya.
Dia menambahkan, Permendag baru itu juga akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri. Minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur dalam revisi Permendag itu.
“Nah, kemudian kita juga nanti diatur yang boleh langsung produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang kita sebut positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negative list, negative list itu semua boleh kecuali. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh. Misalnya batik, di sini banyak kok masa mesti impor batik,” kata Zulhas.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.