jurnalistika.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengumumkan penghapusan tilang manual sekaligus penerapan sistem Cakra Presisi mulai pekan ini.
Sistem Cakra Presisi bertujuan untuk memaksimalkan penegakan hukum lalu lintas secara transparan melalui teknologi. Juga ditujukan untuk mengurangi potensi kontak langsung antara petugas dan masyarakat.
“Nanti kami sudah tidak ada lagi hubungan atau kontak dengan masyarakat. Karena, kalau penegakan hukum masih kontak dengan masyarakat, maka nilai negatif akan ada pada kami,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Latif Usman, di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Baca juga: Bukan PIK, SHGB Pagar Laut di Tangerang Ternyata Milik 2 Perusahaan Ini
Cakra Presisi mengandalkan kamera pengawas atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.
Notifikasi pelanggaran akan dikirimkan ke pelanggar melalui WhatsApp, disertai informasi untuk melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id.
Proses klarifikasi melibatkan pengisian data seperti nomor polisi kendaraan, nomor telepon, dan kode referensi. Setelah validasi selesai, pelanggar akan mendapatkan kode pembayaran untuk melunasi denda yang dikenakan.
“Jika pelanggar tidak mengklarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka,” ungkap Latif.
Pemblokiran nomor polisi akan berdampak pada pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), baik saat perpanjangan pajak tahunan maupun lima tahunan.
Namun, Latif memastikan bahwa proses penyelesaian blokir telah dipermudah dengan ketersediaan pelayanan ETLE dan ATM di kantor Samsat Polda Metro Jaya.
“Jika denda sudah dibayar, maka blokir terbuka otomatis,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dan menekan angka pelanggaran lalu lintas tanpa adanya interaksi langsung dengan petugas.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.