jurnalistika.id – Sistem tilang secara manual kembali berlaku di Kota Tangerang mulai Senin (15/5/2023) hari ini. Keputusan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 per tanggal 12 April 2023.
Hal itu diungkap oleh Kasatlantas Polres Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo. Banyaknya pelanggaran lalu lintas mengenai plat nomor palsu di wilayah tersebut menjadi salah satu alasan tilang manual kembali berlaku.
“Mulai Hari ini tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar,” kata Joko.
Joko menjelaskan dengan diberlakukannya kembali tilang manual di Kota Tangerang juga merupakan langkah untuk lebih mengoptimalisasikan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sebagaimana kamera pengawas tersebut sudah terpasang di beberapa wilayah hukum pihaknya.
“Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE untuk menindak pelanggar,” ujarnya.
Banyak Pemalsu Plat Nomor Kendaraan
Lebih lanjut, Joko menyebut kalau saat ini banyak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraan. Mereka melakukannya guna menghindari sistem tilang elektronik.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Tangerang Naik Usai Lebaran 2023, Satgas Beberkan Penyebabnya
Selain itu, menurut Joko banyak pula pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan melawan arus. Jika terus dibiarkan maka akan berbahaya bagi diri sendiri dan pengguna jalan lain.
Kemudian, Joko menerangkan kalau kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Tangerang. Saat ini lebih banyak ditemukan pengendara yang tidak menggunakan helm, melawan arus, serta pengendara di bawah umur. Bahkan ada pula yang menggunakan telepon seluler saat berkendara.
“Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.
Ada 12 Pelanggaran Jadi Prioritas
Joko melanjutkan, terdapat 12 pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas tilang manual. Mulai dari pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel ketika berkendara. Lalu penerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan.
Selanjutnya, pengendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya. Kemudian, kendaraan overload dan over dimension, hingga kendaraan tanpa RNKB dan NRKB.
Baca berita dan ikuti jurnalistika di Google News, klik di Sini.
(arn/red)