Jurnalistika
Loading...

Tilang Uji Emisi Bakal Berlaku, Pemilik Kendaran Ini Perlu Waspada Lewat Jakarta

  • Arief Rahman

    31 Jul 2024 | 13:15 WIB

    Bagikan:

image

Ilustrasi uji emisi. (Dok. jakarta.go.id)

jurnalistika.id – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta merencanakan tilang uji emisi bakal mulai diberlakukan mulai tahun ini. Pihak DLH akan bekerja sama dengan kepolisian, sehingga nantinya bisa masuk dalam penindakan tilang elektronik atau ETLE.

“Kami juga saat ini bekerja sama dengan kepolisian, yakni untuk tilang uji emisi itu. Tidak lagi tilang yang langsung tetapi menggunakan ETLE. Itu sedang kami koordinasikan dengan Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan tahun ini bisa terlaksana,” kata Kepala Dinas LH Asep Kuswanto, dikutip dari Antara pada, Selasa (30/7/2024).

Penerapan tilang uji emisi mengacu pada aturan setiap kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun harus memenuhi syarat emisi dan pengujian. Nantinya, hasil uji emisi bakal dipakai menjadi dasar pengenaan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Selanjutnya, pemilik motor bakal diwajibkan memiliki bukti pembayaran PKB saat ingin mengesahkan maupun memperpanjang STNK. Apabila belum membayar PKB maka STNK tidak bisa disahkan, otomatis akan menjadi landasan penilangan bagi pihak kepolisian.

Baca juga: Dinilai Hambat Pemberian ASI, Pemerintah Larang Diskon Produk Susu Formula

Adapun acuan regulasi terkait hal ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dokumen itu sudah berlaku sejak Februari 2023, namun penerapannya masih ditunda.

Asep melanjutkan, pihaknya saat ini tengah membahas syarat perpanjangan STNK menggunakan lulus uji emisi.

“Kami sedang bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah untuk perpanjangan STNK ke depannya harus uji emisi,” ungkapnya.

DLH Jakarta juga merencanakan uji emisi langsung dilakukan di samsat, sebagai lokasi perpanjangan SNTK.

“Nanti di beberapa Samsat, akan kami siapkan mobil kami, mobil uji emisi untuk memantau kendaraan-kendaraan mana saja yang tidak lolos uji emisi,” pungkasnya.

Adanya aturan ini membuat pemilik kendaraan yang masih belum melakukan uji emisi harus waspada ketika berkendara ke kawasan Jakarta. Jika tidak ingin ditilang maka harus mematuhi aturan yang bakal diberlakukan ini.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini

DLH Jakarta

jakarta

tilang uji emisi


Populer

Potret Lautan Massa Aksi Penuhi Jalanan Depan Gedung Parlemen
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami