jurnalistika.id – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, kompak menyebut ada indikasi kuat kecurangan terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu 2024.
Dari kubu Timnas AMIN indikasi kecurangan tersebut disampaikan saat konferensi pers di Rumah Koalisi Perubahan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024) lalu.
“Bukti-bukti awal sudah kami miliki sudah kami kumpulkan dan kami terus mengumpulkan lagi baik tim-tim di daerah berbagai pelanggaran-pelanggaran untuk memperkuat bukti-bukti yang ada. Jadi indikasi kuat,” ujar Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN Hamdan Zoelva saat konferensi pers.
Menurutnya dalam menyelenggarakan Pemilu harus dilakukan secara berintegritas. Sebab itu menjadi substansi demokrasi yang diamanatkan konstitusi.
Hamdan menambahkan pelanggaran TSM harus melibatkan institusi pemerintahan. Kemudian ada keterlibatan dari penyelenggara Pemilu dan pengawas.
Baca juga: 4 Alasan Kamu Harus Pakai TikTok Sebagai Media Personal Branding
Keterlibatan tersebut berupa tindakan aktif membuat kebijakan atau melakukan tindakan pengabaian terhadap pelanggaran-pelanggaran yang ada.
“Salah satu contoh ternyata tindakan di KPU yang meloloskan Gibran atau paslon nomor 2. Ini kan sudah terbuka secara publik adalah tindakan pelanggaran etik KPU setelah dilaporkan oleh masyarakat,” tutur Hamdan.
Dalam kesempatan lain, Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim juga menyebut bahwa pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan pelaksanaan Pemilu 2024. Menurutnya, sebagian sudah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami terus mengumpulkan bukti-bukti kecurangan Pemilu dan akan meneruskan ke Bawaslu. Sebagian sudah diterima oleh mereka,” kata Chico pada Kamis (15/2).
“Bentuk-bentuk kecurangan ini juga bisa dilihat dalam bentuk video karena memang ada yang direkam oleh saksi-saksi kami di TPS,” lanjutnya.
Salah satu bukti kecurangan pelaksanaan pemungutan suara Pilpres 2024, menurut Chico adalah perbedaan ada penghitungan manual form C1 dengan apa yang diinput ke website Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.