Jurnalistika.id – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan upaya pengurangan sampah dalam bentuk pembuatan Bank Sampah di setiap Kecamatan di Tangsel, Selasa (02/11/2021).
Demi membangun kesadaran masyarakat Tangsel kepada sampah, Bank Sampah merupakan salah satu metode pengelolaan sampah yang dapat dilakukan pada tingkat sumber sampah. Hal itu diutarakan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, H. Toto Sudarto mengatakan bahwa melalui Bank Sampah peran serta kesadaran masyarakat sangatlah penting.
“Melalui bank sampah, kita juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mendorong masyarakat agar memiliki rasa tanggung jawab dari sampah yang mereka hasilkan,” ujar Toto kepada tim Jurnalistika.id, Selasa (02/11/2021)
Baca juga: Kepada Semangkuk Bakso Malang Di Bawah Halte Puri Beta Dua, Aku Setia
Lanjut, dirinya menjelaskan bahwa upaya ini sudah dilakukan dari tahun 2012 dan sudah memiliki 328 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di 7 kecamatan. Pada tahun 2021, Jumlah sampah yang dikelola mencapai 378 ton atau rata-rata 1,4 ton/hari.
“Kita sudah Memiliki 328 Bank Sampah Unit (BSU) yang tersebar di Tangsel, Nilai perputaran uang Bank Sampah dari tahun 2012 hingga saat ini mencapai ± 4 Milyar Rupiah,” jelasnya.
Proses pembentukan Bank Sampah juga sangat mudah. Masyarakat hanya perlu menghubungi atau mendatangi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, lalu DLH akan memberikan sosialisasi terkait pengelolaan Bank Sampah di wilayahnya.
Dalam membantu masyarakat dalam pembuatan Bank Sampah, Toto mengungkapkan bahwa DLH Tangsel telah fasilitas sarana bank sampah berupa Gawang penimbang, Timbangan gantung digital, Spanduk untuk identitas Bank Sampah, Buku tabungan bank sampah, serta Tabung komposter untuk pengolahan sampah organik.
Baca juga: Giat PMKM, Mahasiswa Berikan Tips Sehat Di Era Pandemi
“Rencana DLH Tangsel akan membuat Bank Sampah Induk agar pengelolaan sampah melalui Bank Sampah lebih terpusat dan dapat menjaga persaingan harga antar pengepul/lapak,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah pada Bank Sampah. Bank Sampah adalah suatu fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (reduce, reuse, dan recycle), sebagai sarana edukasi, perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah, dan pelaksanaan Ekonomi Sirkular, yang dibentuk dan dikelola oleh masyarakat, badan usaha, dan/atau pemerintah daerah.[Adv]