Jurnalistika.id – Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inkonstitusional sehingga Kementerian Dalam Negri Republik Indonesia (Kemedagri RI) Tito Karnavian mengatakan hasil pemilihan tersebut tidak sah.
Kemendagri RI Tito Karnavian menjelaskan proses yang dilakukan cacat secara hukum dan tidak sesuai ketentuan.
“Masalah wakil itu memang ada persoalan mengenai prosedur. Saat proses berlangsung, provinsi menyarankan tidak dilantik atau diulang kembali sehingga kami memutuskan menolak hasil pemilihan tersebut,” katanya saat kunjungan kerja di Pemkab Bekasi, Jumat (23/7/2/2021).
Baca juga: Viral-poster-bertajuk-jokowi-end-game-polri-tidak-tertib-kami-amankan
Seperti ramai diberitakan sebelumnya, pada 18 Maret 2020 DPRD Kabupaten Bekasi menggelar paripurna pemilihan Wakil Bupati Bekasi dan menyerahkan hasil pemilihan kepada Kemendagri untuk selanjutnya mengusulkan pelantikan Wakil Bupati terpilih.
Kementerian dalam Negeri atas saran Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak hasil pemilihan karena proses pemilihan tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur yang ada.
Selanjutnya pada Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati Bekasi (Alm) Eka Supria Atmaja pada Rabu (21/7/2021), DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan pelantikan Wakil Bupati hasil pemilihan 18 Maret 2020 ke Kemendagri.

Pilwabup Bekasi Tidak Mendapat Restu Partai Koalisi
Tito menjelaskan, calon wakil yang diusung harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari seluruh partai koalisi pemenang pemilihan kepala daerah saat itu.
“Di tingkat partai ada yang menarik dukungan, keluar surat yang baru lagi, keluar nama lain,” katanya.
Kemudian berdasarkan aturan pula, pengusulan nama calon kandidat Wakil Bupati Bekasi kepada DPRD seharusnya diserahkan partai koalisi kepada Bupati Bekasi.
“Menurut (almarhum) bupati saat itu pengusulan melalui DPRD, jadi bukan melalui Beliau (Alm),” ucapnya.
Baca juga: Tenaga-kerja-asing-dilarang-masuk-indonesia-mulai-21-juli/
Tito mengaku seandainya saat itu seluruh partai koalisi menyepakati usulan nama calon yang sama, pihaknya dapat segara memproses setelah ada pengajuan kepada Gubernur Jawa Barat.
“Asal mereka menyetujui tetapi jika masih banyak yang mempermasalahkan dan meminta diulang, kita kaji lagi aturannya,” ucapnya.
Tito juga berpendapat jika DPRD Kabupaten Bekasi kembali mengusulkan nama yang sama untuk dilantik menjadi Wakil Bupati Bekasi maka kemungkinannya kecil untuk dilantik mengingat masa jabatan yang akan diemban sudah tidak memenuhi persayaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Nanti kita kaji lagi apakah ada kesalahan hukum. Seharusnya 18 bulan sebelum akhir masa jabatan tidak bisa diganti lagi,” imbuhnya.