jurnalistika.id – TNI Angkatan Laut (TNI AL) dijadwalkan menyelesaikan pembongkaran pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (13/2/2024).
Proses pembongkaran pagar laut yang telah berlangsung sejak Sabtu (19/1) ini sempat terhenti sementara sebelum akhirnya dilanjutkan kembali pada Rabu (22/1).
Hingga Rabu (12/2), sebanyak 28,8 kilometer pagar laut telah berhasil dibongkar. Dengan demikian, tersisa 1,36 kilometer dari total 30,16 kilometer pagar yang masih berdiri dan akan dituntaskan hari ini.
Dalam operasi pembongkaran pada Rabu, sebanyak 321 personel TNI AL dari berbagai satuan, termasuk Pasmar 1 dan Lantamal III Jakarta, ikut terlibat.
Mereka didukung oleh berbagai sarana seperti Patkamla, 11 perahu karet, 1 RBB, 1 RHIB, serta 10 perahu nelayan untuk mempercepat proses pembongkaran.
Baca juga: Bareskrim Segera Gelar Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen Pagar Laut Tangerang
Meski demikian, proses pembongkaran tidak berjalan tanpa hambatan. Beberapa kendala di lapangan, seperti keterbatasan tenaga mesin kapal serta pagar bambu yang dipasang dua lapis, memperlambat pekerjaan.
Keberadaan pagar bambu misterius ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pagar ini mencaplok wilayah pesisir yang mencakup 16 desa di enam kecamatan, sehingga mengganggu aktivitas nelayan dan pembudidaya ikan di kawasan tersebut.
Hingga kini, tidak ada satu pun instansi yang dapat memastikan siapa pemilik pagar laut tersebut.
Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan pagar tersebut ternyata telah bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM).
Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Masih Sisa 5 KM Belum Dibongkar
Berdasarkan data yang terungkap, kepemilikan lahan pagar laut ini terdaftar atas beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur dengan 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa dengan 20 bidang, serta perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, terdapat 17 bidang atas nama Surhat Haq yang turut tercatat dalam sertifikat hak milik.
Dengan tuntasnya pembongkaran pagar laut ini, masyarakat pesisir yang selama ini terdampak diharapkan dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Proses hukum terkait kepemilikan lahan juga masih terus berjalan untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Ikuti dan baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.