jurnalistika.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Keputusan diambil usai hakim membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil gugatan. Berkaitan penolakan permohonan AMIN, hakim menolak seluruhnya.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Sebelum memutuskan, MK terlebih dulu menyatakan berwenang mengadili permohonan pihak AMIN. Lalu dilanjutkan membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
Baca juga: Menanti Putusan MK Soal Sidang Sengketa Pilpres, Akankah Paslon 02 Didiskualifikasi?
Dalil terkait permintaan Anies-Muhaimin untuk mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu pertimbangan MK. Menurut MK, dalil yang disampaikan mengenai hal tersebut tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan hukum,” kata Ketua MK.
Dalam kesempatan yang sama, MK juga menyatakan KPU selaku termohon tidak melanggar aturan. Pasalnya, langkah-langkah yang ditempuh penyelenggara pemilu itu telah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK terkait perubahan syarat pendaftaran capres-cawapres.
Selanjutnya, MK juga menyatakan dalil mengenai anggapan ada nepotisme hingga cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga tidak beralasan hukum. Kubu AMIN mengaitkan dalil tersebut dengan munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres.
Terlebih MK menilai tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah pasangan Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres.
Lebih jelas, MK menyatakan tidak ada bukti bentuk intervensi Jokowi sebagaimana yang disampaikan Anies-Muhaimin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud
Dalam persidangan yang sama, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres yang dilayangkan Ganjar-Mahfud.
“Amar putusan. Mengadili. Dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
“Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.
Inti daripada Gugatan Ganjar-Mahfud kurang lebih sama dengan yang diajukan Anies-Cak Imin. Dan kedua putusan ini juga mendapatkan dissenting opinion oleh hakim MK Saldi Isra, Hakim MK Enny Nurbaningsih, dan Hakim Arief Hidayat.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.