jurnalistika.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan vaksinasi dosis ketiga atau booster jadi syarat masyarakat yang berkegiatan dalam keramaian. Jokowi juga menetapkan vaksin booster sebagai syarat bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden Jokowi sudah memberi arahan agar vaksinasi dosis ketiga itu tersedia di tiap airport (bandara).
“Jadi arahan Pak Presiden di airport (bandara), disiapkan vaksinasi dosis ketiga,” Airlangga usai rapat terbatas PPKM bersama Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 4 Juli 2022.
Airlangga menyebut Satgas Covid-19 pun sudah mengeluarkan surat edaran untuk kegiatan keramaian. Yaitu wajib menyertakan bukti vaksin dosis ketiga.
Adapun terkait izin keramaian, kata Airlangga, Jokowi juga mengingatkan agar mengetatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
“Jadi tidak boleh kendor karena beberapa tempat termonitor agak kendor, jadi ini yang harus ditingkatkan lagi, karena tadi diingatkan beberapa negara masih tinggi jadi pandemi belum usai,” kata Airlangga
Sebelumnya, Jokowi meminta agar jajarannya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19. Khususnya di luar Jawa Bali.
Di mana cakupan vaksinasi dosis kedua di Maluku, Papua, dan Papua Barat masih di bawah 50 persen. Sementara secara nasional, cakupan vaksinasi dosis ketiga rata-rata masih di bawah 20 persen.
Untuk itu, pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali.
Airlangga Hartarto juga mengumumkan bahwa pihaknya memperpanjang PPKM luar Jawa Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus. Di mana ada 385 kabupaten kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2 yaitu Sorong di Papua Barat.
Baca juga: Presiden Jokowi Gaungkan Kembali Protokol Kesehatan
(fsy)
Ikuti update berita pilihan jurnalistika.id setiap hari langsung ke ponsel di Grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”. Mari bergabung dengan cara Klik link ini, kemudian join.