jurnalistika.id – Seorang guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 di Pamekasan, Madura, bernama Mohammad Arif diduga dimutasi sepihak. Keputusan itu dibuat lantaran ia menolak aturan toilet siswa harus berbayar Rp500.
Pengakuan Mohammad Arif ini lantas ramai di media sosial, salah satunya dibagikan akun Instagram ndorobei.official. Dalam video tersebut, Arif mengaku menerima Surat Keputusan (SK) mutasi dari Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan.
Tertulis di dalam SK, keputusan mutasi dirinya didasarkan atas persetujuan kepala sekolah MAN 1 Pamekasan. Arif lantas menceritakan awal mula konflik terjadi saat sedang rapat yang diselenggarakan sekolah.
“Dalam rapat saya tidak setuju. Karena MAN 1 adalah milik negara yang semua fasilitasnya sebesar-besarnya untuk rakyat atau untuk siswa,” kata Arif.
Baca juga: Momen SBY Sampaikan Pesan ke Prabowo Lewat Anthem Liverpool YWNWA
Setelah menyampaikan penolakan tersebut, Arif mengatakan ada ketidaksesuaian dengan kepala sekolah MAN 1. Sehingga ia menduga konflik tersebutlah yang membuat dirinya dimutasi sepihak.
“Kemudian selang beberapa lama, saya berangkat umroh mendapatkan izin dari sekolah dan lembaga terkait. Pulangnya dua hari dari tanggal umroh saya dapat SK yang diberikan oleh Kasi Penma,” ujarnya.
Tak berapa lama ia pun diberitahu oleh rekannya kalau isi surat tersebut rupanya SK mutasi yang disetujui kepala sekolah. Sontak Arif heran mengetahuinya, sebab ia merasa tidak pernah memintanya.
Arif menambahkan, SK tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Tahun 2014 No.5 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam aturan ini menyebutkan jika ASN mau mengajukan mutasi harus mengajukan beberapa persyaratan terlebih dahulu, sementara ia merasa tidak pernah melakukannya.
“Jadi saya dibuat rugi, karena memang satu usia sudah di atas 50, dan jarak ke sekolah baru berkisar 15 km,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, keputusan mutasi sepihak yang diterima Mohammad Arif terjadi pada 2022 silam. Tetapi baru mencuat belakangan, terlebih setelah ramai di media sosial.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.