jurnalistika.id – Mantan Menteri Perdagangan 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Langkah ini ditempuh setelah Kejaksaan Agung menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada masa jabatannya. Tim kuasa hukum Tom Lembong menilai penetapan tersangka tersebut cacat hukum.
“Melalui permohonan ini, tim penasihat hukum meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Thomas Trikasih Lembong adalah tidak sah. Kami juga meminta agar klien kami dibebaskan dari tahanan,” ujar Ari Yusuf Amir, ketua tim kuasa hukum Tom Lembong, di PN Jaksel, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Praperadilan Status Tersangka Korupsi, Ada 2 Poin Gugatan
Ari menjelaskan, beberapa dasar yang menjadi alasan pengajuan praperadilan ini, termasuk klaim bahwa Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum pada saat dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua, kurangnya bukti permulaan. Penetapan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutur Ari.
Tim Penasihat Hukum Tom Lembong menilai bukti yang digunakan oleh Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Sehingga menurut mereka penetapan tersangka menjadi cacat hukum.
Lebih lanjut, Ari juga menuding proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai prosedur. Menurutnya, tidak ada hasil audit yang menunjukkan kerugian negara secara nyata akibat tindakan Tom Lembong dalam kebijakan impor gula tersebut.
Ari juga mempertanyakan keabsahan penahanan, karena ia menganggap kliennya tidak memiliki risiko melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan atau korporasi. Tanpa bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan reputasi klien kami,” tambahnya.
Duduk Perkara Kasus Impor Gula
Dalam kasus ini, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada beberapa perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP) atau gula konsumsi.
Padahal, sesuai aturan yang diteken sendiri oleh Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan, impor GKP hanya boleh dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) demi menjaga stabilitas harga dan pasokan dalam negeri.
Namun, pada 2016, di tengah kekurangan stok GKP di Indonesia, Tom Lembong diduga malah memberi penugasan kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) untuk bermitra dengan sembilan perusahaan swasta.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Langkah Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Perusahaan itu termasuk PT PDSU, PT AF, PT AP, dan lainnya, guna mengimpor dan mengolah GKM menjadi GKP. Jaksa menyebutkan bahwa hasil olahan ini kemudian dijual langsung oleh pihak swasta ke distributor dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).
Kasus ini masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan permohonan praperadilan yang diajukan Tom Lembong menjadi salah satu upaya hukum untuk membatalkan status tersangka yang disandangnya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.