jurnalistika.id – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) resmi mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kebijakan impor gula.
Kuasa hukum Lembong, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi pengajuan gugatan tersebut. Langkah hukum tersebut dilakukan pada Selasa (5/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ya, hari ini pendaftaran gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 10.00 WIB,” kata Ari seperti dikuitp Kompas.com.
Gugatan ini, jelas Ari, dilayangkan karena pihaknya menilai penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tidak sah dan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Langkah Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Gula
Ari menyampaikan dua poin utama dalam gugatan ini. “Pertama, tentang tidak sahnya penetapan pemohon sebagai tersangka, di mana pemohon tidak diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum (PH),” ujarnya.
Selain itu, keabsahan penahanan Thomas Lembong juga menjadi sorotan dalam gugatan.
“Kedua, pemohon menggugat keabsahan penahanannya, yang dinilai tidak memiliki alasan hukum yang sah,” lanjut Ari.
Sebelumnya, Thomas Lembong menjalani pemeriksaan intensif di Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 10 jam pada Jumat (1/11/2024). Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kebijakan impor gula yang diterapkannya selama menjabat sebagai Menteri Perdagangan.
Menurut Ari, proses pemeriksaan itu lebih banyak fokus pada dokumen-dokumen dan surat-surat terkait yang dibuat maupun diterima Lembong selama masa jabatannya.
“Tadi Pak Tom diperiksa terkait sejumlah surat, baik surat yang dibuat oleh Pak Tom maupun surat-surat yang diterima dari pihak lain, termasuk PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan surat yang ditujukan ke BUMN,” jelas Ari.
Saat ditanya mengenai kemungkinan panggilan pemeriksaan lanjutan dari Kejagung, Ari menyatakan belum ada pemberitahuan lebih lanjut. “Pemeriksaan belum dapat panggilan,” ucapnya.
Penetapan status tersangka terhadap Thomas Lembong dilakukan pada Selasa (29/10/2024). Ia disangkakan terkait dengan kebijakan impor gula yang dilaksanakan pada masa jabatannya sebagai Mendag periode 2015-2016.
Menurut Kejagung, saat menjabat Tom Lembong tetap membarikan izin impor meski negara dalam kondisi surplus gula. Akibat kebijakan tersebut, Lembong terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Saat ini, Tom Lembong masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini