Jurnalistika
Loading...

Tom Lembong Sudah Penuhi Dua Unsur Tipikor Meski Tak Terima Aliran Dana

  • Jurnalistika

    07 Nov 2024 | 09:45 WIB

    Bagikan:

image

Tom Lembong. (Instagram)

jurnalistika.id – Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dinilai sudah memenuhi unsur dugaan korupsi dalam kasus impor gula meskipun tidak menerima aliran dana secara langsung.

Hal ini diungkapkan oleh mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang menjelaskan bahwa dugaan korupsi tidak harus melibatkan aliran dana langsung ke tersangka, melainkan juga terkait dengan tindakan yang menguntungkan pihak lain.

Tom Lembong tidak ada korupsinya karena tidak ada aliran dana ke Tom Lembong. Tidak bisa, di dalam hukum korupsi itu tidak harus ada aliran dana. Rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tidak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” ujar Mahfud di Jakarta seperti dikutip dari Antara pada Kamis (7/11/2024).

Mahfud menjelaskan, dua unsur korupsi yang sudah terpenuhi dalam kasus ini meliputi tindakan memperkaya pihak lain dan pelanggaran aturan hukum.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Kasus Tom Lembong Wajar Dinilai Publik sebagai Bentuk Kriminalisasi

Ia menegaskan bahwa keuntungan tidak wajar yang didapatkan pihak tertentu juga termasuk unsur dalam tindak pidana korupsi.

“Unsur kedua, dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang sudah ditemukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara atas ini semua berapa. Kalau itu tidak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” lanjutnya.

Publik sendiri sempat menilai bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong terkesan seperti kriminalisasi. Pasalnya, kebijakan impor gula yang serupa juga dilakukan oleh beberapa Menteri Perdagangan lain di era Presiden Joko Widodo.

Mahfud pun menilai wajar jika muncul pandangan demikian. Sebab, kebijakan serupa pernah dilakukan oleh beberapa menteri lain, seperti Enggartiasto Lukita, Agus Suparmanto, Muhammad Lutfi, dan Zulkifli Hasan.

“Pak Lembong itu melakukan, membuat kebijakan yang kemudian dia ditersangkakan itu adalah tahun 2016. Dan kebijakan yang sama dilakukan secara lebih besar oleh menteri perdagangan berikutnya. Itu kan mestinya akan mulai dari sini, dari yang terdekat. Kenapa mulai dari jauh? Nah itu orang lalu menganggap ini kriminalisasi karena politik. Tentu itu analisis yang wajar saja,” jelas Mahfud.

Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Tom Lembong dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, Charles Sitorus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan yang sudah berlangsung sejak Oktober 2023. Tom kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa penetapan tersangka ini murni terkait kasus dugaan korupsi dan tidak ada unsur politisasi. Sejauh ini, lebih dari 90 saksi telah diperiksa dalam penyidikan kasus ini.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.

kasus korupsi gula

kasus korupsi impor gula

Mahfud Md

Tom Lembong


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami