jurnalistika.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum warga terhadap turis di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Tindakan ini terutama ditemukan ketika turis ingin menyewa perahu.
Kepala Satgas Wilayah V KPK, Dian Patria, mengatakan turis dimintai harga mulai Rp100.000 – Rp1.000.000 per perahu saat hendak menuju lokasi penyelaman.
“Di Pulau Wayag saja, paling tidak ada 50 kapal yang datang setiap hari. Artinya, potensi penerimaan dari pungutan liar ini sekitar Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun,” kata Dian Patria, Rabu (10/7/2024).
Baca juga: Ancol Tebar Promo Juli 2024, Datang Rombongan Lebih Murah
Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terkait pembayaran tanah kepada hotel dan regulasi pengelolaan limbah hotel yang tidak jelas. KPK meminta Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menangani masalah ini dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat setempat.
Dalam lain kesempatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim menyambut baik kehadiran KPK. Menurutnya lembaga independen itu dapat memberikan dampak positif terhadap warga.
“Kehadiran KPK memastikan pelaku usaha menyadari bahwa dirinya tengah diawasi oleh lembaga lain, sehingga mendorong optimalisasi pajak dan retribusi daerah menjadi lebih efektif,” kata Yusuf.
Baca juga: 5 Tempat Nongkrong di Pamulang, Cocok untuk Hilangkan Penat Sepulang Kerja
Raja Ampat dikenal akan keanekaragaman hayati laut dan terumbu karangnya. Pada tahun 2023, terdapat 19.839 kunjungan wisatawan, meningkat dari 5.725 kunjungan pada tahun 2022.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini