jurnalistika.id – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI imbas ucapannya soal “recehan dan ngawur” pada debat keempat Pilpres 2024. Laporan tersebut dilayangkan oleh kelompok bernama Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu).
Awaslu menganggap ungkapan Mahfud itu masuk kategori penghinaan terhadap cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana disebutkan dalam aturan tentang Pemilu.
Adapun aturan yang dilanggar menurut awaslu adalah pasal Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Baca juga: Tunggu Momentum, Mahfud MD Nyatakan Akan Mundur dari Kabinet Jokowi
“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya tanggal 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Ketua Awaslu, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (26/1).
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata-kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya. Itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” sambungnya.
Sementara pihak Bawaslu mengonfirmasi bahwa laporan dari Awaslu sudah diterima dengan nomor laporan 039/LP/PP/RI/00.00/I/2024.
Ungkapan Mahfud Soal Recehan dan Ngawur di Debat Keempat Pilpres
Sebelum dalam debat keempat Pilpres 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (21/1) lalu, Mahfud dan Gibran saling sentil saat membahas soal greenflation.
Awalnya, Gibran menanyakan terkait greenflation kepada Mahfud, kemudian mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menjawabnya. Selesai menjawab Gibran justru menampilkan gestur menunduk seolah sedang mencari.
“Saya lagi nyari jawaban Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya,” kata Gibran.
Putra sulung presiden Jokowi itu lantas menjelaskan greenflation melalui contoh demo rompi kuning di prancis. Mendengar hal itu Mahfud merasa tidak ada hubungannya terkait pembahasan.
Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang enggak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada. Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya,” kata Mahfud.
Sepanjang masa kampanye dan menjelang Pemilu 2024 ini, bukan hanya Mahfud yang dilaporkan karena pernyataan. Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan juga sudah lebih dulu dilaporkan karena dianggap menyerang Prabowo Subianto pada debat ketiga.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.