Jurnalistika
Loading...

Uji Kir di Tangsel Resmi Naik, Ini Pelayanan yang Ditingkatkan

  • Firman Sy

    09 Agt 2022 | 16:54 WIB

    Bagikan:

image

Petugas Dishub Tangsel saat menyidak angkutan barang. (Foto, dok: Dishub Tangsel)

jurnalistika.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerbitkan aturan baru tarif uji kelayakan kendaraan atau uji KIR yang berlaku per 01 Agustus 2022.

Dishub Tangsel memang sudah mempertimbangkan besaran kenaikan tarif Uji KIR terbaru. Terdapat 3 dasar hukum yang menjadi landasan penyesuaian biaya untuk pengujian agar secara teknis kendaraan layak beroperasi di jalan raya tersebut.

Antara lain, Peraturan Menteri Perhubungan nomor 19 tahun 2021 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 tahun 2021 tentang Retribusi Daerah.

Serta Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 70 Tahun 2022 tentang Peninjauan Tarif Retribusi. Berdasarkan Perwal itu, kenaikan tarif Uji KIR di Kota Tangsel naik sebesar 20 persen dari tarif sebelumnya.

Bagi Anda yang memiliki kendaraan yang dioperasikan untuk perniagaan seperti angkutan umum, bus, atau mobil barang, wajib mengetahui dan melakukan Uji KIR.

Aturan itu sebagaimana tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 53 ayat 1.

Kemudian pada ayat 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil uji.

Baca juga: Tarif Uji KIR di Tangsel Naik Mulai 1 Agustus 2022, Ini Rinciannya

Kepala UPTD PKB Dishub Tangsel, Heris Cahya Kusuma mengatakan, kebijakan yang sudah efektif berlaku itu akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan. Saat ini, kata dia, terdapat dua sistem pendaftaran yang bisa pengemudi lakukan, yakni secara manual dan online.

“Poin utama kita adalah agar masyakat mudah mengakses pelayanan kita. Dalam kemudahan layanan ini kita menerapkan dua sistem pendaftaran yakni online dan manual,” kata Heris kepada jurnalistika.id, Selasa (9/8/2022).

Untuk prosedur pendaftaran secara online itu, kata Heris, pengemudi dapat langsung mengirim dokumen kendaraan via email ke @[email protected]. Adapun secara manual bisa langsung ke Kantor UPTD Dishub Tangsel di Jl. Raya Puspitek No. 1 Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Terkait peningkatan pelayanan lainnya, kata Heris, ke depan pihaknya akan melakukan door to door service terkait uji emisi di masing-masing kecamatan.

“Di sisi lain kita juga mau memperbaiki sistem terkait kemudahan pembayaran. Sekarang udah berjalan pake QRIS, nah ke depan supaya lebih transparan kita integrasikan dengan Bapenda terkait pembayaran ini,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menerapkan sistem pengganti buku kir dengan sistem Smart Card atau kartu pintar agar pengemudi mudah saat melakukan pendaftaran.

Menurut Heris, sistem yang merupakan program kebijakan pemeritah melalui Kementerian Perhubungan itu efektif untuk menghindari kecurangan saat uji kir.

“Untuk meminimalisir pemalsuan, dulu kan masih banyak ditemukan buku kir palsu, kalau sekarang sudah ga bisa karena scan kan ke bercode untuk tahu palsu atau tidak,” pungkasnya.

(fsy)

Dapatkan berita terbaru hari ini langsung ke ponsel, ikuti jurnalistika.id di grup Telegram “Sahabat Jurnalistika”, klik link berikut, kemudian join.

Dishub tangsel

Kota Tangerang Selatan

uji kir


Populer

Benyamin-Pilar Sebut Teknologi dan Edukasi Solusi Tuntaskan Masalah Sampah di Tangsel
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami