jurnalistika.id – Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 dari Rp4,9 juta menjadi Rp5,06 juta. Jumlah kenaikan tersebut sebesar 3,38 persen atau Rp165.583.
Heru mengatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus menerapkan ketetapan itu melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2024.
Dia menambahkan, keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 juga diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Pemerintah DKI menetapkan alpha tertinggi yaitu alpha 0,3 sesuai PP 51/2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan,” kata Heru di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (21/11/2023).
Pemprov DKI Akan Lakukan Pengawasan
Selain menetapkan nilai UMP baru, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. Dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Kemudian produktivitas sebagai pedomonan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Sehingga Heru mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan.
“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Heru dikutip dari Antara.
UMP Jakarta 2024 Jadi Tertinggi Se-Indonesia
Dalam penetapan ketentuan kenaikan upah minimum provinsi yang dilaksanakan pada Selasa (21/2023) ada beberapa provinsi yang mengalami kenaikan. Secara persentase Maluku Utara menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi yaitu sebesar Rp7,50 persen.
Dengan demikian UMP Maluku Utara yang tadinya Rp2.976.720 naik menjadi Rp3.200.00. Artinya naik sebesar Rp 221.646,57.
Namun, meski secara persentase Maluku Utara mengalami kenaikan tertinggi, UMP tertinggi se-Indonesia masih dipegang DKI Jakarta. Karena rata-rata total kenaikan di provinsi yang sudah ditetapkan berada di bawah Rp5 juta.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini.