jurnalistika.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin angkat bicara di hadapan Komisi III DPR RI terkait polemik kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan Lembong sebagai tersangka dilakukan secara ketat berdasarkan fungsi yuridis tanpa muatan politik.
Burhanuddin menjelaskan Kejagung menjalankan seluruh proses hukum dengan berhati-hati dan melalui tahapan rinci agar tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Untuk kasus Tom Lembong sama sekali kami tidak pernah ada maksud soal politik, kami hanya yuridis dan itu yang kami punya,” ujar Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024), dilansir Kompas TV.
Baca juga: Komisi III DPR Desak Kejagung Klarifikasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Burhanuddin menambahkan Kejagung hanya menjalankan tugas berdasarkan hukum. Karenanya, tidak ada ruang bagi faktor politik untuk mempengaruhi proses penetapan tersangka.
Dia juga menyampaikan bahwa keputusan menetapkan seseorang sebagai tersangka membutuhkan pertimbangan yang sangat hati-hati.
“Kami melalui proses dan tahapan yang sangat rinci. Dan tidak mungkin kami menentukan menjadikan seseorang menjadi tersangka melanggar HAM, kami pasti akan hati-hati,” tegasnya.
Rapat Khusus Bahas Kasus Besar di Kejagung
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, mengungkapkan DPR akan menggelar rapat khusus dengan Kejagung. Tujuannya membahas beberapa kasus besar terkait dugaan korupsi, termasuk kasus Tom Lembong.
Rapat ini dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan Pilkada Serentak pada akhir November 2024.
“Kita rencana habis Pilkada karena kita harus lihat waktu. Rapat ini penting dikarenakan dalam hal ini Kejagung kan banyak menangani perkara-perkara besar, yang memang kerugian negaranya luar biasa,” kata Rano di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Baca juga: Kasus Korupsi Gula Tom Lembong: Kejagung Periksa Mantan Dirjen Kemendag
Rano menegaskan bahwa rapat khusus ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan komprehensif terkait penanganan kasus-kasus besar.
Senada dengan Rano, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, juga mengonfirmasi adanya agenda khusus dengan DPR terkait pembahasan sejumlah kasus, termasuk kasus Tom Lembong.
“Oh iya lah. Nanti kan ada RDP khusus kan, soal Tom Lembong,” ungkap Febrie.
Dengan demikian, baik Kejagung maupun DPR berharap, melalui rapat khusus ini, masyarakat dapat memahami proses hukum yang berjalan dengan lebih transparan tanpa ada spekulasi atau asumsi politik dalam kasus-kasus yang ditangani.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini