Jurnalistika
Loading...

Usai OTT Edhy, Luhut Panggil Jajaran KKP dan Perintahkan Tetap Kerja

  • Mery

    26 Nov 2020 | 22:17 WIB

    Bagikan:

image
Photo/Ilustrasi

Jurnalistika.id- Usai presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan sebagai menteri sementara pengganti Edhy Probowo, Luhut memanggil Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novamba, dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan TB. Haeru Rahayu ke kantornya, Kamis (26/11/2020).

Sesuai arahan Presiden, Luhut meminta kepada keduanya agar jajaran KKP memastikan pekerjaan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tetap berjalan meski atasan mereka Edhy Prabowo terjaring OTT KPK.

“Pokoknya program yang baik jangan terhenti, kita lakukan evaluasi jika ada yang perlu diperbaiki,” ujar Luhut seperti dikutip dari pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Kamis (26/11).

Baca juga: Tangsel Adakan Simulasi Terapkan Prokes Jelang Pilkada Serentak 2020

Rencananya, Jumat (27/11) sore Luhut yang ditunjuk sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim akan menggelar rapat dengan seluruh jajaran Eselon 1 dan 2 KKP.

Karena itu, Luhut meminta Sekjen KKP menyiapkan daftar pending issues yang perlu diputuskan oleh Menteri KKP Ad interim.

“Jangan sampai ada istilah tidak bisa dilakukan karena tidak ada menteri,” ucap Menko Luhut.

Baca juga: Sosok Pengganti Edy Prabowo Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan

Diketahui, sebelumnya presiden menetapkan Luhut sebagai pengganti sementara eks Menteri KP Edhy Prabowo yang diamankan KPK setelah melakukan lawatan dinas dari Amerika Serikat.


Dalam konferensi pers, Rabu (25/11) KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka atas dugaan suap izin ekspor benih lobster. Edhy sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Edhy Prabowo

Luhut Binsar Pandjaitan

Luhut menteri Sementara KKP pengganti Edhy

Presiden Jokowi


Populer

5 Fakta Soal Insiden Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami