jurnalistika.id – Sebuah video yang menunjukkan sejumlah warga sedang menyusun amplop bergambar pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten nomor urut 01, Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (Airin-Ade), viral di media sosial TikTok.
Berdasarkan video yang dipantau pada Senin (25/11/2024) itu, terlihat tumpukan amplop yang diduga akan disebar jelang pemungutan suara pada 27 November 2024.
Salah satu akun TikTok yang ikut membagikan video tersebut adalah @maoinfoindonesia. Terlihat ada narasi “VIRAL! WARGA BANTEN PAMER AMPLOP BERGAMBAR AIRIN RACHMI DIANY”.
Baca juga: Pelabuhan Merak Kerap Macet di Hari Besar, Ini Solusi Airin dan Soni Jika Terpilih
Sementara dalam keterangan akun tersebut menuliskan “Jelang pilkada gini memang banyak nih jual beli suara murah, cuman 30 ribuan dah jadi pejabat,” tulisnya dikutip pada Senin (25/11).
Respons Tim Airin-Ade
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pemenangan Airin-Ade, Bahrul Ulum, menegaskan bahwa video tersebut adalah bentuk fitnah dan manipulasi politik uang.
“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap paslon nomor urut 01 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong,” Ulum dalam konferensi pers di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Minggu (24/11/2024).
“Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” lanjutnya.
Ulum mengungkapkan video itu sengaja disebarkan oleh pihak-pihak tertentu melalui akun media sosial TikTok dan status WhatsApp dengan inisial FZ.
Tujuan penyebarannya, menurutnya, adalah untuk menjatuhkan pasangan Airin-Ade dengan menyebarkan kampanye hitam.
Penyebar Video Bisa Terancam Pidana
Ia juga menilai perbuatan tersebut melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang melarang tindakan kampanye berupa hasutan, fitnah, dan provokasi terhadap individu atau kelompok masyarakat.
Baca juga: Cara Cagub Banten Tingkatkan SDM: Airin Evaluasi SMK, Soni Tambah Lama Belajar
Pelanggar ketentuan ini dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal Rp6 juta sesuai Pasal 187 ayat (2) undang-undang tersebut.
“Kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoaks, fitnah, dan kampanye hitam di Pilkada Banten tahun 2024 ini. Dan untuk Tim hukum kami akan segera melaporkan ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah tersebut,” tegas Ulum.
Ia menambahkan bahwa timnya juga akan melaporkan inisial FZ, yang diketahui pertama kali menyebarkan video tersebut. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan netral agar Pilkada 2024 dapat berlangsung demokratis dan kondusif.
“Kami yakin semua pihak ingin Pilkada serentak ini berjalan demokratis, kondusif, dan tercipta suasana aman,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, video tersebut masih ramai diperbincangkan warganet. Sementara pihak terkait diharapkan segera menyelidiki keabsahan video dan akun-akun yang menyebarkannya.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini