Jurnalsitika.id – Gubernur Banten Wahidin Halim mengapresiasi langkah komisi pemberantasan korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan untuk SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel).
Mantan Walikota Tangerang ini mengklaim langkah KPK tersebut sejalan dengan komitmen pemberantasan korupsi di Provinsi Banten.
“Tentunya ini sejalan dengan komitmen saya sebagai gubernur untuk memberantas korupsi di Provinsi Banten,” kata WH-Inisial Wahidin Halim di Serang, Kamis (2/9).
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan SMKN 7 Tangsel
Sejak pemerintahannya berlangsung, WH mengaku terus membenahi sistem pemerintahan dan berupaya menekan perilaku maling uang rakyat.
“Berbagai upaya terus kita lakukan membangun sistem, membangun kerjasama dengan aparat penegak hukum, serta pembinaan karena sejalan,” ujar WH.
Pada Selasa (31/8), tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor dari para pihak yang terkait dengan perkara, KPK menyita barang elektronik dan dua mobil.
KPK baru akan mengumumkan tersangka bersamaan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019.
Lahan tanah SMKN 7 Tangsel sendiri berada di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, yang posisinya tertutup oleh bangunan.
Pengadaan lahan 5.000 meter persegi tanpa akses jalan masuk itu dilakukan pada 2017. Kala itu, nilai anggaran pembangunan sekolahnya sebesar Rp10,3 miliar, dengan nilai pembebasan lahan Rp15 miliar.
Sekolah yang berdiri tahun 2018 tersebut kekurangan ruang kelas untuk menampung sekitar 600 siswa, jika mulai pembelajaran tatap muka (PTM)