Jurnalistika
Loading...

Waketum NasDem Sarankan Johnny Plate Jadi Justice Collaborator Kasus BTS

  • Arief Rahman

    26 Mei 2023 | 15:45 WIB

    Bagikan:

image

Waketum Partai NasDem, Ahmad Ali. (Dok. Nasdem.id)

jurnalistika.id – Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem Ahmad Ali, menyarankan tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo Johnny G Plate menjadi Justice Collaborator (JC). Sebab menurutnya, dibutuhkan sosok kunci dalam membongkar kasus tersebut dan mantan Menkominfo itu diyakini jadi orang yang tepat memerankannya.

“Saya menyarankan beliau untuk menjadi Justice Collaborator. Kalau menurut saya, kalau kita konsisten untuk membuka ini ya, harus ada tokoh kunci,” kata Ahmad Ali, Jumat (26/5/2023) dikutip dari CNN.

Ali yakin Plate mengetahui betul soal kasus korupsi yang menyeret dirinya menjadi tersangka. Ia juga percaya kalau mantan Sekretaris Jenderal partai NasDem itu akan banyak membantu aparat penegak hukum dalam membongkar kasus BTS jika ingin menjadi JC.

“Supaya kemudian ini bisa terlihat siapa mengambil apa, siapa mendapat apa, siapa menerima manfaat apa,” tuturnya.

NasDem Tolak Kasus BTS Berkaitan dengan Politik

Lebih lanjut, Ali menegaskan sampai saat ini NasDem masih menolak anggapan yang menyebut kasus BTS sarat akan nuansa politik. Waketum NasDem itu percaya, peristiwa yang melibatkan Johnny Plate murni penegakan hukum.

Baca juga: Kejagung Sita Aset 4 Tersangka Korupsi BTS, Termasuk Mobil Mewah Milik Johnny Plate

“Sehingga, kemudian nanti kita terbebas dari fitnah, kan kita memasuki tahun politik. NasDem masih meyakini betul bahwa ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Penetapan Johnny Plate Jadi Tersangka

Johnny G Plate sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo sudah oleh Kejaksaan Agung sejak Rabu (17/5). Imbasnya, ia dicopot dari Menkominfo dan Presiden Jokowi menunjuk Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Partai NasDem juga turut mengambil tindakan serupa tak lama setelah penetapan Plate jadi tersangka. Diketahui sebelumnya, ia merupakan Sekretaris Jenderal di rumah politik itu.

Sementara itu, terkait tersangka kasus korupsi tersebut. Kejagung juga telah menetapkan enam orang lainnya menjadi tersangka. Salah satunya, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Berdasarkan perhitungan BPKP, nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai Rp8 triliun. Adapun beberapa langkah yang sudah dilakukan Kejagung, di antaranya adalah menyita aset para tersangka termasuk Johnny Plate.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

(arn/red)

Johnny G. Plate

kasus korupsi BTS

Nasdem


Populer

PSSI Resmi Akhiri Kerja Sama dengan Shin Tae Yong
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami