jurnalistika.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dijadwalkan mengunjungi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) pada Senin (28/10/2024) hari ini, menyusul putusan pailit dari Pengadilan Negeri Niaga Semarang yang berimbas pada ribuan karyawan. Putusan ini berdampak langsung pada 14.112 dari total 50.000 karyawan Sritex.
Dalam kunjungannya, Immanuel menyatakan akan berupaya membuka komunikasi dengan manajemen untuk menemukan solusi terbaik agar Sritex dapat terus beroperasi dan memberikan kepastian bagi para karyawan.
“Kita akan membangun komunikasi dan juga cari solusi, agar perusahaan tetap berjalan dan buruh ada kepastian,” ujar Immanuel seperti dikutip dari Bloomberg Technoz, Senin (28/10/2024).
Selain itu, Immanuel akan menyampaikan pesan Presiden Prabowo Subianto terkait keprihatinannya atas dampak putusan tersebut terhadap para karyawan.
Baca juga: Usai Diputus Pailit, Pemerintah Siapkan Langkah Selamatkan Karyawan Sritex
Diketahui, Prabowo telah memerintahkan empat kementerian untuk segera mengkaji langkah-langkah penyelamatan bagi Sritex.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa Prabowo meminta Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian Tenaga Kerja merumuskan skema penyelamatan.
“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” ungkap Agus melalui keterangan pers, Sabtu (26/10/2024).
Agus juga menambahkan prioritas pemerintah adalah mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan Sritex.
“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, mengimbau agar Sritex tidak segera melakukan PHK kepada pekerjanya hingga adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
“Kemnaker meminta Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya sampai adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” jelasnya pada Jumat (25/10/2024).
Sritex Ajukan Kasasi
Manajemen Sritex mengonfirmasi telah mengajukan kasasi terkait putusan tersebut. Dalam keterangannya, manajemen menyatakan tekad untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik demi memastikan keberlanjutan usaha dan kepentingan para pemangku kepentingan.
“Kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis manajemen dalam siaran pers.
Baca juga: Sejarah Sritex, Berdiri Sejak Era Orde Baru, Pailit di 2024
Sebagai salah satu perusahaan tekstil besar dengan total 50.000 karyawan dalam grupnya, Sritex juga memiliki dampak terhadap usaha kecil dan menengah yang bergantung pada aktivitas bisnis perusahaan ini.
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di sini