Jurnalistika.id – Sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker tidak hanya dihukum membersikan fasilitas umum seperti jalan dan halte. Kali ini warga yang melanggar protokol kesehatan akan dihukum membersihkan got dan gorong-gorong.
Arifin selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mengatakan
sanksi sosial pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) disesuaikan dengan kondisi Jakarta yang mulai memasuki musim hujan. Membersihkan saluran air itu dinilai lebih membantu.
“Apalagi menjelang musim penghujan ya nanti kerjanya masuk got bersih-bersihin saluran air,” kata Arifin, Jumat (7/8/2020).
Untuk resiko dari tindakan tersebut, para petugas nantinya akan mencarikan got atau saluran air yang dirasa aman untuk dibersihkan masyarakat yang melanggar.
“Nanti kami lihat salurannya, lebarnya berapa, kedalamannya berapa diliat dulu. Yang got-got kecil saja,” ungkapnya.
Arifin juga menghimbau bagi masyarakat yang tidak mau membersihkan got, harus memakai masker agar tidak terkena sanksi.
“Makanya supaya nggak kena sanksi bersihin saluran ya sebaiknya pake masker. Nanti saya suruh nyebur saluran air tuh bersihin saluran-saluran air kita,” pungkasnya.
Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 51 tahun 2020 tentang penjatuhan sanksi kepada pelanggar PSBB. Selain kerja membersihkan fasilitas umum, warga yang tak mengenakan masker bisa membayar denda maksimal Rp250 ribu.