jurnalistika.id – Warga Komplek Pergudangan Taman Tekno mendesak Satpol-PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membongkar Gedung J.CO Donuts yang kini dalam proses pembangunan.
Pasalnya, bangunan Gedung yang berada di Taman Tekno Blok D2 Kecamatan Setu, Kota Tangsel itu selain menyalahi regulasi Perda dan UKL-UPL yang berlaku, juga menyalahi aturan di Kawasan Pergudangan.
General Affairs (GA) PT. Hafele Indotama, Anggry yang perusahaannya bersebelahan dengan bangunan J.CO mengeluhkan keberadaan bangunan 7 lantai tersebut. Menurutnya, pendirian bangunan J.CO jelas sudah menyalahi aturan kawasan pergudangan.
“Terutama jarak bangunan dan pembatas dinding dengan perusahaan di samping kanan kiri dan belakang. Itu merugikan kami. Dari sisi ketinggian pun terlalu tinggi, tidak sebanding dengan lokasi tanah yang ada, juga menghalangi sinar matahari,” papar Anggry, Senin (4/4/22).
Baca Juga: Polres Tangsel Dirikan Pos Pantau di 8 Titik, Ini Lokasinya
Bahkan, sambung Anggry, terdapat tiang segitiga di lantai atas yang batas ujungnya tepat di batas dinding pemisah Hafele.
“Jika hujan, air pasti tumpah ke halaman tetangga, bahkan saat lagi pemasangan percikan api las itu bisa sampai ke halaman perusahaan kami,” tambahnya.
Untuk itu, Anggry berharap, pembangunan gedung 7 lantai tersebut dikaji ulang dan disesuaikan dengan Perda yang berlaku.
Menurut Anggry, meskipun sudah beberapa kali Satpol-PP menyegel bangunan tersebut, namun pembangunan tetap berjalan.
“Hentikan pembangunan, dibongkar dan didesain ulang sesuai dengan aturan pendirian bangunan di kawasan yang ada. Saya harap Perda bisa ditegakkan tidak pandang bulu.” pintanya.