Jurnalistika
Loading...

Warga Tangsel yang Bakar Sampah Sembarangan Bisa Kena Sanksi, Berapa Dendanya?

  • Jurnalistika

    03 Agt 2023 | 17:56 WIB

    Bagikan:

image

(Foto Ilustrasi: Jurnalistika)

jurnalistika.id – Masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diimbau untuk tidak membakar sampah sembarangan. Pemerintah setempat akan menerapkan sanksi tegas bagi yang melanggar.

Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, mengatakan, sanksi tersebut bisa berupa kurungan hingga denda. Hal itu, menurut Pilar untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan, apalagi saat ini cuaca masuk ekstrem.

“Paling berat kurungan badan tiga bulan, atau denda bisa sampai 50 juta rupiah. Jadi masalah lingkungan harus kita selesaikan secara menyeluruh. Apalagi saat ini masuk cuaca ekstrem, jangan sampai asap-asap pembakaran tersebut memperburuk kesehatan masyarakat,” kata Pilar usai rakor bersama Kejari dan Polres Tangsel, Rabu (3/8/2023).

“Jadi Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, kecamatan dan kelurahan bahwa masyarakat tidak boleh lagi ada yang membuang sampah dan membakar sampah. Ini akan ditindak tegas,” imbuhnya menegaskan.

Baca juga: Truk Sampah Terekam Kamera Warga Akan Dibuang ke TPS Ilegal Ciptim

Untuk mengawasi dan menindak pelanggar yang membakar sampah sembarangan, kata Pilar, pihaknya menyiapkan Satuan Tugas Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).dari unsur Satpol PP, LH, Kejari, Polres ataupun dari TNI.

Wakil walkot Tangsel mengungkapkan, adanya masyarakat yang membakar sampah sembarangan itu lantaran masih ada ditemukan lokasi-lokasi pembuangan sampah ilegal. Ia menegaskan, akan menindak pembakar dan TPS ilegal itu. 

“Dari sekarang pihak-pihak yang mencari keuntungan dari persoalan pembakaran sampah ilegal ini, kami tegaskan akan dilakukan penindakan kurungan badan atau denda,” terangnya.

Baca Juga: Nekat Buang Sampah ke Lahan yang Sedang Proses Normalisasi, Truk Pengangkut Sampah Disetop Warga

Dilansir FajarPos, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman mengatakan, DLH telah melakukan penindakan dengan turun langsung ke lokasi yang dilaporkan sebagai tempat pembakaran sampah.

“Ada beberapa titik lokasi yang telah kita tindak dan tertibkan,” ucapnya.

“Jadi memang pelaku ini yang mengelola sampah, sebenarnya dia sudah dipilah. Jadi yang masih bermanfaat didaur ulang dan ada yang tidak bermanfaat, itu sama dia dibakar. Itu kita tertibkan,” katanya.

Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.

Kota Tangerang Selatan

Pemkot tangsel

Sampah

Sampah di Tangsel


Populer

Cara Main Koin Jagat, Aplikasi ‘Berburu Koin’ Viral di Medsos
Tentang Kami
Karir
Kebijakan Privasi
Pedoman Media Siber
Kontak Kami