jurnalistika.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Perhubungan Darat bersama Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR bakal menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas saat mudik Lebaran 2024.
Salah satu tindakan yang akan diterapkan adalah sistem ganjil genap sepanjang periode arus mudik dan arus balik Lebaran tahun ini. Penerapan kebijakan ini dilakukan sebagai upaya mengurangi kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi selama arus mudik dan arus balik setiap jelang Hari Raya Idul Fitri.
Korlantas Polri menegaskan, para pelanggar sistem rekayasa lalu lintas ganjil-genap akan ditindak secara tilang elektronik melalui kamera ETLE.
“Kami akan membatasi mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil genap,” kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, dalam konferensi pers ‘persiapan dan rencana Operasi Angkutan Lebaran 2024‘, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: Ini Cara Mudah Daftar Program Mudik Gratis 2024 Tangsel, Hanya Ada 700 Kuota
Aan menerangkan, pemudik nantinya tidak akan diberhentikan meskipun didapati melanggar ganjil-genap. Pihaknya juga tidak akan meminta para pemudik untuk putar balik.
“Kami tempatkan kamera ETLE mobile di gerbang-gerbang tol yang memang diberlakukan pembatasan melalui ganjil genap,” ujar Aan.
Adapun penerapannya akan dimulai dari dari Kilometer (Km) 0 hingga Km 141 Tol Jakarta-Cikampek dengan menyesuaikan kondisi lapangan. Sistem ini akan dijadwalkan dari arus mudik dan juga arus balik.
Berikut jadwal lengkap pemberlakuan sistem ganjil-genap selama mudik Lebaran.
Arus Mudik
Ganjil Genap (KM 0-KM 141)
5-7 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
8 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
9 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
Arus Balik
Ganjil Genap (KM 414-KM 0)
12 April 2024 (14.00-24.00 WIB)
13 April 2024 (08.00-24.00 WIB)
14-16 April 2024 (08.00-08.00 WIB).
Baca berita Jurnalistika lainnya di Google News, klik di Sini.